BAB1
PENGERTIAN DAN
CIRI-CIRI PROFESI KEPENDIDIKAN
Pendidikan sangatlah penting bagi
kemajuan bangsa. Pendidikan juga merupakan suatu investasi jangka panjang bagi
manusia. Apabila seseorang mendapatkan pendidikan yang baik maka akan menjadi
manusia yang baik, terpandang di lingkungan masyarakat. Dengan adanya
pendidikan, dapat memajukan bangsa. Seluruh masyarakat mengetahui unsure yang
palin terpenting bagi pendidikan adalah seorang guru. Guru sangatlah berperan
dalam dunia pendidikan.
Guru memiliki peran besar dalam
pendidikan, walaupun terkadang banyak orang yang menganggap guru itu rendah.
Contohnya pekerjaan yang sangat mulia
diberi penghasilan yang tidak sebanding dengan pekerjaannya. Banyak yang tidak
mengetahui pula bahwa guru atau seorang pendidik adalah seseorang yang sangat
terpengaruh bagi kesuksesan seseorang.
A. Perlunya Profesionalisasi dalam Pendidikan
Setiap anggota profesi harus meningkatkan kemampuannya,
tidak terkecuali profesi guru agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal
kepada masyarakat. Sanusi (1991:23) mengemukakan enam asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan yaitu:
- Subjek pendidik adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan serta dapat dikembangkan sesuai dengan potensinya. Sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
2.
Pendidikan dilakukan secara internasional, yakni secara sadar bertujuan, maka
pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang
baik secara universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan para
pendidik, peserta didik, dan pengelola pendidikan.
- Teori-teori pendidikan merupakan jawaban kerangka hipotesis dalam menjawab masalah pendidikan.
- Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang. Oleh sebab itu, pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan potensi unggul tersebut.
- Inti pendidikan terjadi pada prosesnya, yakni situasi di mana terjadi dialog antara peserta didik ke arah yang dikehendaki oleh pendidik agar selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat.
- Sering terjadi dilema antara tujuan utama pendidikan, yaitu menjadikan manusia menjadi manusia yang baik (dimensi intrinsik) dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
Pesatnya ilmu pengetahuan dan
teknologi, kemajuan dan perkembangan yang dialami masyarakat, serta aspirasi
nasional dalam kemajuan bangsa dan umat manusia membawa konsekwensi serta
persyaratan yang semakin berat dan kompleks bagi pelaksana pendidikan pada
umumnya dan guru pada khususnya.Pendidikan yang baik sebagaimana yang diharapkan
masyarakat modern dewasa ini dan sifatnya yang selalu menantang, mengharuskan
adanya pendidik yang profesional.
Pengertian profesi guru yang baik
menimbulkan berbagai macam tafsiran. Ada yang menginginkan ketentuan-ketentuan
yang lebih ketat, supervisi yang lebih efektif dan efisien, ada pula yang
menghendaki diutamakan kelengkapan, sarana dan prasarana yang lebih
memungkinkan para guru menerapakan pengetahuan dan keterampilan yang telah
mereka miliki sebelumnya.
Apa dan siapa guru yang baik memerlukan
suatu tinjauan yang luas serta melingkupi berbagai segi. Setelah itu barulah
disimpulkan profil guru yang bagaimana yang dikehendaki. Jawabnya adalah Guru yangProfesionalyang memiliki
kemampuan yang profesional, personal dan sosial. Winarno Surachmad (1973)
mengemukakan bahwa: “Sebuah profesi dalam arti yang umum adalah bidang
pekerjaan dan pengabdian tertentu. Yang karena hakikat dan sifatnya membutuhkan
persyaratan dasar, keterampilan teknis, dan sikap kepribadian tertentu”.
B. Pengertian Profesi Guru
Guru bertugas dan bertanggung jawab sebagai agen
pembelajaran yang memotivasi, menfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih
peserta didik sehingga menjadi manusia berkualitas yang mengaktualisasikan
potensi kemanusiaannya secara optimum, pada jalur pendidikan formal jenjang
pendidikan dasar dan menengah, termasuk pendidikan anak usia dini formal
(UUGuru Ps.1/RPP Tendik Ps.4).
Kecakapan dalam melaksanakan tugas sangat diperlukan supaya
tujuan pendidikan yang sangat berat itu dapat dicapai semaksimal mungkin. Hal
ini berarti bahwa guru harus benar-benar professional dalam melaksanakan
tugasnya. Guna menjawab makna profesi khusunya dalam bidang pendidikan, Peter
Salim dalam (1982:1192) menegaskan bahwa profesi merupakan suatu bidang
pekerjaan yang mulia.
C, Syarat-Syarat Profesi Guru
Menurut KBBI syarat adalah janji (sebagai tuntutan atau permintaan yang harus dipenuhi, segala sesuatu yang perlu atau harus ada (sedia, dimiliki, dsb), segala sesuatu yang perlu untuk menyampaikan suatu maksud, dan ketentuan (peraturan, petunjuk) yang harus diindahkan dan dilakukan. Sedangkan profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Secara sederhana maka dapat disimpulkan dan diartikan bahwa syarat-syarat profesi adalah janji atau ketentuan yang harus dimiliki sekaligus dilaksanakan oleh orang yang memiliki keahlian tertentu (termasuk guru). Mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleksnya, maka profesi guru memerlukan profesionalitas tinggi.
D. Ciri-ciri Profesional Keguruan
Semua jabatan profesi mempunyai ciri-ciri profesionalnya tersendiri, termasuk jabatan yang (mungkin) sandang saat ini yaitu guru. Menurut National Education Association (NEA) (1948) ciri-ciri jabatan guru adalah sebagai berikut:
- Melibatkan kegiatan intelektual. Kegiatan guru dalam mendidik dan mengajar melibatkan usaha yang sifatnya didominasi oleh kegiatan intelektual. Lebih jauh lagi profesi guru adalah dasar dari persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya (ibu segala profesi).
- Menggeluti bidang ilmu yang khusus. Anggota suatu profesi terutama profesi guru menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka secara khusus.
- Memerlukan persiapan latihan yang lama. Untuk menduduki jabatan profesi guru diperlukan pendidikan melalui perguruan tinggi, pengalaman praktek, dan pemagangan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan. Setiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional untuk peningkatan dan penyetaraan sebagai tuntutan kualifikasi profesinya.
- Menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen. Untuk di negara Indonesia kriteria ini belum dapat dipenuhi, karena pada kenyataannya banyak guru baru yang hanya bertahan satu atau dua tahun pada profesi mengajar setelah itu mereka pindah kerja ke bidang lain yang lebih menjanjikan.
- Memenuhi bakunya sendiri. Dikarenakan jabatan guru menyangkut hajat hidup orang banyak, maka pembakuan jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri terutama di negara kita. Oleh karena itu kriteria ini belum dapat terpenuhi dengan baik.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain dan bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin rapat. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru. Sayangnya PGRI belum mampu memberikan sanksi yang tegas kepada guru yang melakukan kesalahan dan belum mampu memberi bantuan kepada guru yang terimpa fitnah/tuduhan dan semacamnya.
Ciri-ciri jabatan guru menurut seorang ahli yang bernama Robert W. Richey (1974)
dalam Satori (2009). Ciri-ciri profesionalisasi jabatan guru akan mulai nampak,
seperti yang dikemukakannya sebagai berikut:
- Para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat dari pada usaha untuk kepentingan pribadi.
- Para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan izin/hak mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
- Para guru dituntut memiliki pemahaman serta keterampilan yang tinggi dalam hal bahan pelajaran, metode mengajar, anak didik, dan landasan kependidikan.
- Para guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan jaman, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
- Para guru diakui sepenuhmya sebagai karir hidup (a life career)
- Para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun secara lokal.
- Para guru diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop, seminar, konvensi serta terlihat secara luas dalam berbagai kegiatan in service.
BAB2
PERAN GURU DALAM LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
PERAN GURU DALAM LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
A. PENGERTIAN
BIMBINGAN DAN KONSELING
Bimbingan dan konseling merupakan terjemahan dari istilah “guidance dan conseling” dalam bahasa inggris berarti mengarahkan, memandu, mengelola. Bimbingan merupakan suatu proses, serangkaian tahapan kegiatan yang sistematis dan terencana yang terarah kepada pencapaian tujuan.
Secara
Etimologi, konseling berasal dari bahasa Latin “consilium “artinya “dengan”
atau bersama” yang dirangkai dengan “menerima atau “memahami”. Sedangkan dalam
Bahasa Anglo Saxon istilah konseling berasal dari “sellan” yang berarti “menyerahkan”
atau “menyampaikan”. Konseling meliputi pemahaman dan hubungan individu untuk
mengungkapkan kebutuhan-kebutuhan, motivasi, dan potensi-potensi yang yang unik
dari individu dan membantu individu yang bersangkutan untuk mengapresiasikan
ketiga hal tersebut(Berdnard & Fullmer ,1969).
Pengertian Konseling menurut Rumusan (Pepinsky & Pepinsky,dalam Shertzer & Stone,1974) :
Pengertian Konseling menurut Rumusan (Pepinsky & Pepinsky,dalam Shertzer & Stone,1974) :
1. Konseling adalah suatu proses interaksi antara dua orang individu,masing-masing disebut konselor dan klien.
2. Dilakukan dalam suasana yang profesional. Bertujuan dan berfungsi sebagai alat (wadah) untuk memudahkan perubahan tingkah laku klien.
Secara umum layanan bimbingan dan konseling adalah membantu siswa mengenal bakat minat dan kemampuannya serta memilih dan menyesuaikan diri dengan kesempatan pendidikan untuk merencanakan karir yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
B. KONSEP, TUJUAN DAN FUNGSI BIMBINGAN DAN KONSELING
1. Konsep Dasar Bimbingan dan Konseling
Konsep merupakan suatu pernyataan yang terdiri dari informasi utama atau sentral sebagai solusi dari persoalan yang ditemui. Dengan kata lain, konsep konseling merupakan aturan yang disusun sedemikian rupa untuk membantu konselor melakukan proses konseling, sehingga menjadi bahan analisis konselor terhadap kesulitan-kesulitan klien, sehingga konselor dapat menetukan tindakan yang tepat.
Konsep konseling bukanlah sebuah paham tertentu dalam mempraktekkan
konseling. Konsep sebagai sebuah dasar atau model yang dapat dijadikan pedoman
dalam melakukan suatu tindakan sehingga diperoleh hasil yang lebih baik. Jadi
konselor yang tidak mempelajari teori atau konsep, disebut bukan saja konselor
yang tidak ilmiah, berbuat tanpa model, tanpa ansumsi konseling, dia adalah
konselor yang gagal.
2.Tujuan Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling merupakan satu kesatuan yang sangat erat dimana keduanya memiliki tujuan untuk memperjelas arah atau sasaran yang hendak dicapainya. Adapun secara garis besar, bimbingan dan konseling memiliki tujuan, yaitu :
Secara umum, bimbingan dan konseling bertujuan
untuk individu memperkembangkan diri secara optimal sesuai dengan tahap
perkembangan dan predisposisi yang dimilikinya (seperti kemampuan dasar dan
bakat – bakatnya), berbagai latar belakang yang ada (latar belakang keluarga,
pendidikan, status sosial ekonomi), serta sesuai dengan tuntutan positif
lingkungannya. Dengan kata lain, bimbingan dan konseling bertujuan membantu
peserta didik agar memiliki kompetensi mengembangkan potensi dirinya seoptimal
mungkin atau mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam tugas-tugas
perkembangan yang harus dikuasainya sebaik mungkin.
Adapun pengembangan potensi, meliputi tiga tahapan,
yaitu: pemahaman dan kesadaran (awareness),
sikap dan penerimaan (accommodation),
dan keterampilan atau tindakan (action)
melaksanakan tugas-tugas perkembangan.
Dalam
kaitan ini, maka bimbingan dan konseling membantu individu untuk menjadi insan
yang berguna dalam kehidupannya yang memiliki berbagai wawasan, pandangan,
interpretasi, pilihan, penyesuaian, dan keterampilan yang tepat berkenaan
dengan diri sendiri dan lingkungannya (Prayitno, 1999:114).
Di sisi lain, menurut Prayitno (1999:16)
tujuan umum bimbingan dan konseling dilakukan dalam rangka pengembangan keempat
dimensi kemanusiaan individu, antara lain :
a. Dimensi keindividualan (individualitas)
Dimensi ini memungkinkan seseorang mengembangkan
potensi yang ada pada dirinya secara optimal yang mengarah pada aspek – aspek
kehidupan yang positif. Dengan perkembangan dimensi ini membawa seseorag
menjadi individu yang mampu tegak berdiri dengan kepribadiannya sendiri, dengan
aku yang teguh, positif, produktif, dan dinamis.
b. Dimensi kesosialan (sosialitas)
Dimensi ini memungkinkan seseorang mampu
berinteraksi, berkomunikasi, bergaul, bekerja sama, dan hidup bersama dengan
orang lain. Hal ini terjadi karena manusia sebagai makhluk sosial yang
harus mampu untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan orang lain untuk
mempertahankan hidupnya.
c. Dimensi kesusilaan (moralitas)
Dimensi ini memberikan warna moral terhadap
perkembangan dimensi pertama dan kedua. Norma, etika, dan berbagai ketentuan
yang berlaku mengatur bagaimana kebersamaan antar individu seharusnya
dilaksanakan. Dimensi kesusilaan ini memiliki peranan penting karena
dengan dimensi ini menjadi pemersatu antara keindividualan dan kesusilaan dalam
satu kesatuan yang penuh makna. Tanpa adanya dimensi ini, maka berkembangnya
dimensi kendividualan dan kesusilaan akan tidak serasi, bahkan yang satu akan
cenderung menyalahkan yang lain.
d. Dimensi keberagamaan (religiusitas)
Dimensi ini lebih menitikberatkan pada hubungan
diri manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Di mana manusia tidak terpukau dan
terpaku pada kehidupan di dunia saja, melainkan mengaitkan secara serasi,
selaras, dan seimbang antara kehidupan dunia dan akhirat.
Adapun tujuan khusus dari bimbingan dan konseling
merupakan penjabaran dari tujuan umum yang dikaitkan secara langsung dengan
permasalahan yang dialami individu yang bersangkutan, sesuai dengan
kompleksitas permasalahan yang dialami. Sebagaimana kita ketahui bahwa individu
memiliki karakteristik yang bersifat unik, sehingga tujuan khusus dari
bimbingan dan konseling juga bersifat unik, dimana untuk pencapaian tujuannya
disesuaikan dengan karakteristik masing - masing individu.
Tujuan konseling berdasarkan penanganan oleh konselor dikemukakan oleh Shertzer dan Stone yang dikutip oleh Mc Leod (2004) dapat diperinci sebagai berikut:
1. Mencapai kesehatan mental yang positif
2. Keefektifan individu
3. Pembuatan keputusan
4. Perubahan tingkah laku
3. Fungsi Konseling
a.
Fungsi Pemahaman
Membantu peserta didik (siswa) agar memiliki
pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan,
pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahamannya itu, siswa diharapkan
mampu mengembangkan dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan
lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
b.
Fungsi Preventif
Berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa
mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk
mencegahnya, supaya tidak dialami oleh peserta didik. Melalui fungsi ini,
konselor memberikan bimbingan kepada siswa tentang cara menghindarkan diri dari
perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
c. Fungsi Pengembangan
sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya.
Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang
kondusif, yang memfasilitasi perkembangan siswa. Konselor dan personel
Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan
melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam
upaya membantu siswa mencapai tugas-tugas perkembangannya.
d. Fungsi Perbaikan (Penyembuhan)
Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada siswa
yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar,
maupun karir.
e.
Fungsi Penyaluran
Membantu siswa memilih kegiatan ekstrakurikuler,
jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang
sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam
melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di
dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
f.
Fungsi Adaptasi
Membantu
para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah dan staf, konselor, dan
guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang
pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan siswa (siswa). Dengan menggunakan
informasi yang memadai mengenai siswa, pembimbing / konselor dapat membantu
para guru dalam memperlakukan siswa secara tepat, baik dalam memilih dan
menyusun materi Sekolah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun
menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan siswa.
g. Fungsi Penyesuaian
Membantu
siswa (siswa) agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara
dinamis dan konstruktif.
C. ORIENTASI, PRINSIP, ASAS DAN
DASAR KODE ETIK LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
1.
Orientasi Layanan Bimbingan dan Konseling
Titik berat pandangan atau pusat perhatian konselor terhadap kliennya itulah orientasi bimbingan dan konseling yang akan diuraikan berikut ini.
v Orientasi perseorangan
Orientasi perorangan bimbingan dan konseling
menghendaki agar konselor menitikberatkan pandangan pada siswa secara optimal.
Dalam hal ini individu diutamakan dan kelompok dianggap sebagai lapangan yang
dapat memberikan pengaruh tertentu terhadap individu. Dengan kata lain,
kelompok dimanfaatkan untuk kepentingan dan kebahagiaan individu dan
bukan sebaliknya.
Pemusatan perhatian terhadap individu itu sama
sekali tidak berarti mengabaikan kepentingan kelompok, dalam hal ini
kepentingan kelompok diletakkan dalam kaitannya dalam hubungan timbal balik
yang wajar antara individu dengan kelompoknya.
Kaidah yang berkaitan dengan orientasi perorangan
dalam bimbingan dan konseling, yaitu:
a. Semua kegiatan yang
diselenggarakan dalam rangka pelayanan bimbingan dan konseling diarahkan bagi
peningkatan perwujudan diri sendiri setiap individu yang menjadi sasaran
layanan.
b. Pelayanan bimbingan dan konseling
meliputi kegiatan yang berkenaan dengan individu untuk memahami
kebutuhan-kebutuhannya, motivasi dan kemampuan potensialnya yang semuanya unik,
membantu individu agar dapat menghargai kebutuhan, motivasi dan potensinya
kearah pengembangan yang optimal, dan pemanfaatan yang sebesar-besarnya untuk
dirinya sendiri dan lingkungan.
c. Setiap klien harus diterima
sebagai individu dan harus ditangani secara individual (Ronger, dalam mcdaniel,
1956).
d. Tanggung jawab konselor untuk
memahami minat, kemampuan dan perasaan klien serta untuk menyesuaikan
program-program pelayanan dan kebutuhan klien setepat mungkin.
v Orientasi perkembangan
Orientasi perkembangan dalam bidang bimbingan dan
konseling menekankan peran perkembangan yang terjadi pada saat ini dan yang
akan terjadi pada diri individu di masa yang akan datang. Menurut Myrick (dalam
mayers, 1992) perkembangaan individu secara tradisional dari dulu sampai
sekarang menjadi inti pelayanan bimbingan.
Tahun 1950-an perkembangan bimbingan dan konseling
sejalan dengan konsepsi tugas-tugas perkembangan yang dicetuskan oleh
havighurst. Dalam hal ini peranan bimbingan dan konseling adalah memberikan
kemudahan-kemudahan bagi gerak individu menjadi alur perkembangannya.
Ivey dan Rigazio (dalam Mayers,1992) menekankan
bahwa orientasi perkembangan yang justru merupakan ciri khas yang menjadi
inti gerakan bimbingan. Praktek bimbingaan dan konseling tidak lain adalah
memberikan kemudian yang berlangsung pada perkembangan berkelanjutan.
Permasalahan yang dihadapi oleh individu harus diartikan sebagai terhalangnya
perkembangan, dan hal itu mendorong semua konselor dan klien bekerja sama untuk
menghilangkan penghalang itu serta mempengaruhi lajunya perkembangan klien.
Secara khusus Thompson & Rudolph (1983) melihat
perkembangannya anak- anak berkemungkinan mengalami hambatan perkembangan
kognisi dalam empat bentuk :
a.
Hambatan egosentrisme
b.
Hambatan konsentrasi
c.
Hambatan reversibilitas
d.
Hambatan transformasi
Di sisi lain, Thompson & Rudolp menekankan
bahwa tugas bimbingan dan konseling adalah menangani hambatan - hambatan
perkembangan itu.
v Orientasi permasalahan
Orientasi masalah secara langsung bersangkut paut
dengan fungsi dan fungsi pengentasan. Fungsi pencegahan menghendaki agar
individu dapat terhindar dari masalah yang mungkin membebani dirinya,
sedangkan fungsi pengaentasan menginginkan agar individu yang sudah terlanjur
megalami masalah dapat terentaskan masalahnya.
Fungsi lainnya yaitu fungsi pemahaman dan fungsi
pemeliharaan atau pengembangan pada dasarnya juga bersangkut paut dengan
permasalahan dengan klien. Fungsi pemahaman memungkinkan individu memahami
informasi dan aspek lingkungan yang dapat berguna untuk mencegah timbulnya
masalah pada diri klien, dan dapat pula bermanfaat dalam upaya pengentasan
masalah yang terjadi. Fungsi pemeliharaan dapat mengarah pada tercegahnya
ataupun terentaskannya masalah tertentu.
Konsep orientasi masalah terentang seluas daerah
beroperasinya fungsi-fungsi bimbingan, dan dengan demikian pula menyusupi
segenap jenis layanan kegiatan belajar bimbingan dan konseling.
Adapun
ketiga orientasi tersebut dalam pelayanan bimbingan dan konseling dapat
diselenggarakan baik di sekolah maupun luar sekolah.
2.
Prinsip Bimbingan dan Konseling
- Bimbingan diberikan kepada individu yang sedang berada dalam proses berkembang.
Bahwa
bantuan yang diberikan kepada siswa harus bertolak dari perkembangan dan
kebutuhan siswa. Pembimbing tidak boleh memaksakan kehendak dan mengarahkan
perkembangan siswa, tetapi bantuan yang diberikan harus berdasarkan pemahaman
terhadap kebutuhan dan masalah siswa.
- Bimbingan di peruntukkan bagi semua siswa
Pembimbingan
perlu memahami perkembangan dan kebutuhan siswa secara menyeluruh,pemberian
bantuan kepada siswa tidak menunggu munculnya masalah.
- Bimbingan dilaksanakan dengan mempedulikan semua segi perkembangan siswa
Prinsip
ini mengandung arti bahwa dalam bimbingan semua segi perkembangan siwsa baik fisik,
mental, sosial, emosional maupun moral – spritual dipandang sebagai satu
kesatuan dan saling berkaitan.
- Bimbingan berdasar kepada kemampuan kepada individu untuk menentukan pilihan
Artinya
setiap siswa memiliki kemampuan untuk menentukan pilihan sendiri tentang apa
yang akan dia lakukan, pembimbing hanya meembantu siswa mengembangkan kemampuan
siswa tersebut untuk menentukan pilihan.
- Bimbingan adalah bagian terpadu dari proses pendidikan
Artinya
pendidikan tidak hanya melaksanakan proses pembelajaran yang lebih banyak
terfokus kepada pengetahuan secara intelektual tetapi juga harus memberikan
pengetahuan dengan pengembangan aspek lain seperti keterampilan sosial,
kecerdasan emosional, disiplin diri, pemahaman nilai, sikap dan kebiasaan
belajar.
- Bimbingan dimaksudkan untuk membantu siswa merealisasikan dirinya
Artinya
bantuan didalam prose bimbingan diarahkan untuk memacu siswa memahami dirinya,
megarahkan diri kepada tujuan yang realistik, dan mencapainya dengan kemampuan
diri dan peluang yang diperoleh.
3.
Asas-asas Bimbingan dan Konseling
Penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling selain dimuati oleh fungsi dan didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu, juga dituntut untuk memenuhi sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan asas - asas bimbingan itu akan memperlancar pelaksanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya akan dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan, serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu sendiri. Adapun asas - asas dari bimbingan dan konseling tersebut adalah :
1.
Asas Kerahasiaan
Asas ini
menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan peserta didik (klien) yang
menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak
layak diketahui orang lain. Dalam hal ini, guru pembimbing (konselor)
berkewajiban memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga
kerahasiaanya benar-benar terjamin,
2.
Asas Kesukarelaan
Asas yang
menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/
menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya. Guru Pembimbing
(konselor) berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu.
3. Asas Keterbukaan
Asas yang
menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan
bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan
tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi
dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Guru pembimbing (konselor)
berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (klien).
4.
Asas Kegiatan
Asas yang
menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan dapat
berpartisipasi aktif di dalam penyelenggaraan/kegiatan bimbingan. Guru
Pembimbing (konselor) perlu mendorong dan memotivasi peserta didik untuk dapat
aktif dalam setiap layanan/kegiatan yang diberikan kepadanya.
5. Asas Kemandirian
Asas yang
menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan konseling; yaitu peserta didik
(klien) sebagai sasaran layanan/kegiatan bimbingan dan konseling diharapkan
menjadi individu-individu yang mandiri, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri
dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan
diri sendiri. Guru Pembimbing (konselor) hendaknya mampu mengarahkan segenap
layanan bimbingan dan konseling bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
6.
Asas Kekinian
Asas yang
menghendaki agar obyek sasaran layanan bimbingan dan konseling yakni
permasalahan yang dihadapi peserta didik/klien dalam kondisi sekarang. Kondisi
masa lampau dan masa depan dilihat sebagai dampak dan memiliki keterkaitan
dengan apa yang ada dan diperbuat peserta didik (klien) pada saat sekarang.
7.
Asas Kedinamisan
Asas yang
menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (peserta didik/klien)
hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke
waktu.
8.
Asas Keterpaduan
Asas yang
menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik
yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang,
harmonis dan terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama dan koordinasi dengan
berbagai pihak yang terkait dengan bimbingan dan konseling menjadi amat penting
dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
9.
Asas Kenormatifan
Asas yang
menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
didasarkan pada norma-norma, baik norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat,
ilmu pengetahuan, dan kebiasaan – kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih jauh
lagi, melalui segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling ini harus dapat
meningkatkan kemampuan peserta didik (klien) dalam memahami, menghayati dan
mengamalkan norma-norma tersebut.
10. Asas Keahlian
Asas yang
menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselnggarakan
atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling lainnya hendaknya tenaga yang benar-benar ahli
dalam bimbingan dan konseling. Profesionalitas guru pembimbing (konselor) harus
terwujud baik dalam penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling dan dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11. Asas Alih Tangan Kasus
Asas yang
menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta
didik (klien) kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli.
Guru pembimbing (konselor) dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua,
guru-guru lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya guru pembimbing
(konselor), dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang lebih kompeten,
baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di luar sekolah.
12. Asas Tut Wuri
Handayani
Asas yang
menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat
menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan,
dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya
kepada peserta didik (klien) untuk maju.
4. Dasar
Kode Etik Layanan Bimbingan dan Konseling
1. Hubungan dalam Pemberian pada Pelayanan
a. Konselor wajib menangani konseli selama ada kesempatan dalam hubungan antara konseli dengan konselor.
b. Konseli
sepenuhnya berhak untuk mengakhiri hubungan dengan konselor, meskipun proses
konseling belum mencapai suatu hasil yang kongkret. Sebaliknya konselor tidak
akan melanjutkan hubungan apabila konseli ternyata tidak memperoleh manfaat
dari hubungan itu.
2. Hubungan dengan Konseli
a. Konselor wajib menghormati, harkat, martabat, integritas, dan keyakinan konseling.
b. Konselor
wajib menempatkan kepentingan konselinya di atas kepentingan pribadinya. Tetapi dalam pelaksanaannya, seorang konselor perlu juga
untuk mementingkan kepentingan pribadinya selain kepentingan konseli. Seorang
konseli juga seyogianya dapat berempati dengan kesibukan seorang konselor agar
proses konseling yang dilakukan dapat berjalan dengan efektif dan tanpa beban.
c. Dalam
menjalankan tugasnya, konselor tidak mengadakan pembedaan konselor atas dasar
suku, bangsa, warna kulit, agama atau status sosial ekonomi.
d.
Konselor tidak akan memaksa untuk memberikan bantuan kepada seseorang tanpa
izin dari orang yang bersangkutan.
e.
Konselor wajib memberikan pelayanan kepada siapapun lebih-lebih dalam keadaan
darurat atau apabila banyak orang yang menghendaki.
f.
Konselor wajib memberikan pelayanan hingga tuntas, sepanjang dikehendaki
konseling.
g.
Konselor wajib menjelaskan kepada konseli sifat hubungan yang sedang dibina dan
batas-batas tanggung jawab masing-masing dalam hubungan profesional.
h. Konselor
wajib mengutamakan perhatian terhadap konseli, apabila timbul masalah dalam
soal kesetiaan ini, maka wajib diperhatikan kepentingan pihak-pihak yang
terlibat dan juga tuntutan profesinya sebagai konselor.
i.
Konselor tidak dapat memberikan bantuan profesional kepada sanak keluarga,
teman-teman karibnya, sepanjang hubungan profesional.
Manajemen bimbingan dan konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapakan antara lain perlu dukungan oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur. Organisasi yang demikian itu secara tegas mengatur kedudukan, tugas dan tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat. Demikian pula, organisasi tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi yang bervariasi yang tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing.
Untuk
sebuah sekolah yang jumlah siswanya sedikit dengan jumlah guru pembimbing yang
terbatas maka pola organisasinya bisa bersifat sederhana. Sebaliknya, jika
personil sekolah siswanya berjumlah banyak dengan didukung oleh personil
sekolah yang memadai diperlukan sebuah pola organisasi bimbingan dan konseling
yang lebih kompleks.
Pola
organisasi pelayanan bimbingan dan konseling terdiri dari beberapa personil,
yaitu :
v
Unsur Kan Depdiknas,
adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap
penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah. Dalam hal ini
adalah Pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam petunjuk Bimbingan dan Konseling
di sekolah.
v
Kepala Sekolah
(bersama Wakil Kepala Sekolah) adalah penanggung jawab pendidikan pada satuan
pendidikan (SLTP, SMA, SMK) secara keseluruhan, termasuk penanggung jawab dalam
membuat kebijakan pelaksaan pelayanan bimbingan dan konseling.
v
Koordinator Bimbingan dan Konseling (bersama guru pembimbing/ konselor sekolah) adalah
pelaksana utama pelayanan bimbingan dan konseling.
v
Guru (Mata
Pelajaran atau Praktek) adalah pelaksana pengajaran dan praktik/ latihan.
v
Wali Kelas,
adalah guru yang beertugas secara khusus untuk mengurus pembinaan dan
administrasi (seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas
tertentu.
v
Siswa, adalah
peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik/ latihan, dan
bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
v
Tata Usaha,
adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan
ketatausahaan.
v
Komite Sekolah,
adalah organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh
masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
E. Tugas Dan Tanggung Jawab Personil
Sekolah Dalam
Program BK
Secara
operasional, pelaksaan utama layanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah
guru pembimbing atau konselor sekolah di bawah koordinasi seorang Koordinator
bimbingan dan konseling. Namun, bimbingan dan konseling di sekolah oleh banyak
pakar dikatakan sebagai team work (Shetzer dan Stone, 1985) dalam
penyelenggaraannya harus terlibat dalam personil sekolah lainnya agar lebih
berperan sesuai batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya. Personil yang
dimaksudkan, yaitu :
1) Kepala
Sekolah
Sebagai
penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas kepala sekolah adalah :
§ Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan dan
menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan
konseling di sekolah.
§ Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan
konseling di sekolah.
§ Mengadakan kerjasama dengan instansi lain yang terkait
dengan pelaksaan kegiatan bimbingan dan konseling.
2) Wakil
Kepala Sekolah
Wakil
kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
· Mengkoordinasikan pelaksaan layanan bimbingan dan konseling
kepada semua personil sekolah.
· Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam
pelaksanaan layanan BK.
· Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75
siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan BK.
3) Koordinator Guru Pembimbing (Konselor)
Koordinator
guru pembimbing bertugas:
· Mengkoordinasikan para guru pembimbing (konselor) dalam
menyusun program, melaksanakan program, menilai program, dan mengadakan tindak
lanjut.
· Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan
terpenuhinya tenaga, saran, dan prasarana.
· Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan BK kepada kepala
sekolah.
4) Guru
Pembimbing (Konselor)
Guru
pembimbing atau konselor bertugas :
·
Merencanakan program BK,
memasyarakatkan program BK, dan melaksanakan persiapan kegiatan BK.
·
Mengevaluasi proses dan hasil
kegiatan layanan BK dan menganalisis hasil evaluasi. Melaksanakan tindak lanjut
berdasarkan hasil evaluasi.
·
Mengadministrasikan kegiatan BK dan
mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pembimbing.
5) Guru
Mata Pelajaran
Guru
mata pelajaran bertugas :
·
Membantu masyarakat layanan BK
kepada siswa dan melakukan kerjasama dengan guru pembimbing dalam
mengidentifikasikan siswa
·
yang memerlukan layanan BK.
·
Mengalihkan siswa yang memerlukan
bimbingan kepada guru pembimbing dan tindak lanjut masalah.
·
Berpartisipasi dalam kegiatan
pendukung seperti konferensi kasus dan ikut andil dalam upaya pencegahan
munculnya maslah siswa dalam pengembangan potensi.
6) Wali
Kelas
Sebagai
mitra kerja guru pembimbing (konsselor), wali kelas mempunyai tugas :
·
Membantu guru pembimbing
melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawab.
·
Memberikan informasi tentang siswa
di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan.
Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa untuk mengikuti layanan
bimbingan.
·
Menginformasikan kepada guru mata
pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan khusus dan ikut serta dalam
konferensi kasus.
7) Staf
Tata Usaha / Administrasi
Staf
tata usaha adalah personil yang bertugas :
·
Membantu guru pembimbingan dan
koordinasi dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan BK di sekolah.
·
Membantu menyiapkan seluruh kegiatan
BK dan menyiapakan sarana yang diperlukan dalam layanan BK.
·
Membantu melengkapi dokumen tentang
siswa seperti catatan
·
kumulatif siswa.
F. Peranan Guru dalam
Pelaksanaan Bimbingan di Sekolah
Dalam
layanan bimbingan, guru mempunyai beberapa tugas utama, sebagaimana dituangkan
dalam kurikulum SMA 1975 tentang Pedoman Bimbingan dan Penyuluhan.
1. Tugas Guru dalam Layanan Bimbingan di Kelas
Perilaku
guru dapat mempengaruhi keberhasilan belajar, misalnya guru yang bersifat
otoriter akan menimbulkan suasana tegang, hubungan guru siswa menjadi kaku,
keterbukaan siswa untuk mengemukakan kesulitan-kesulitan sehubungan dengan
pelajaran itu menjadi terbatas, dan sebagainya. Oleh Karena itu, guru harus
dapat menerapkan fungsi bimbingan dalam kegiatan belajar mengajar.
Sehubungan
dengan itu, Rochman Natawidjaja dan Moh. Surya mengemukakan beberapa hal yang
harus diperhatikan oleh guru dalam proses belajar-mengajar sesuai dengan
fungsinya sebagai guru dan pembimbing, yaitu:
§ Perlakuan terhadap siswa didasarkan atas keyakinan bahwa
sebagai individu, siswa memiliki potensi untuk berkembang dan maju serta mampu
mengarahkan dirinya sendiri untuk mandiri.
§ Sikap yang positif dan wajar terhadap siswa.
§ Perlakuan terhadap siswa secara hangat, ramah, rendah hati,
menyenangkan.
§ Pemahaman siswa secara empatik.
§ Penghargaan terhadap martabat siswa sebagai individu.
§ Penampilan diri secara asli (genuine) tidak berpura-pura, di
depan siswa.
§ Kekonkretan dalam menyatakan diri.
§ Penerimaan siswa secara apa adanya.
§ Perlakuan terhadap siswa secara permissive.
§ Kepekaan terhadap perasaan yang dinyatakan oleh siswa dan
membantu siswa untuk menyadari perasaannya itu.
§ Kesadaran bahwa tujuan mengajar bukan terbatas pada
penguasaan siswa terhadap bahan pengajaran saja, melainkan menyangkut
pengembangan siswa menjadi individu yang lebih dewasa.
§ Penyesuaian diri terhadap keadaan yang khusus.
2.
Tugas Guru dalam Operasional Bimbingan di Luar Kelas
Tugas
guru dalam layanan bimbingan tidak terbatas dalam kegiatan proses
belajar-mengajar atau dalam kelas saja, tetapi juga kegiatan-kegiatan bimbingan
di luar kelas. Tugas-tugas bimbingan itu antara lain:
1.
memberikan pengajaran perbaikan
(remedial teaching).
2.
memberikan pengayaan dan
pengembangan bakat siswa.
3.
melakukan kunjungan rumah (home
visit).
4.
menyelenggarakan kelompok belajar.
Beberapa contoh kegiatan
tersebut memberikan bukti bahwa tugas guru dalam kegiatan bimbingan sangat
penting. Kegiatan bimbingan tidak semata-mata tugas konselor saja. Tanpa peran
serta guru, pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah tidak dapat terwujud
secara optimal.
3. Kerja Sama
Guru dengan Konselor dalam Layanan Bimbingan
Dalam kegiatan-kegiatan
belajar-mengajar sangat diperlukan adanya kerja sama antara guru dengan
konselor demi tercapainya tujuan yang diharapkan. Pelaksanaan tugas pokok guru
dalam proses pembelajaran tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bimbingan,
sebaliknya layanan bimbingan di sekolah perlu dukungan atau bantuan guru.
BAB 3
PERAN
GURU DALAM ADMINISTRASI PENDIDIKAN
A. Pengertian administrasi
pendidikan
Administrasi berasal dari
kata bahasa inggris yaitu ad yang artinya intensif, sedangkan ministrasi adalah
melayani, membantu atau mengerahkan secara intensif (terus menerus). Kata administrasi juga berasal
dari bahasa latin ad dan administrare yang
menurut Gei (1992) artinya melayani, membantu, menunjang, pencapaian tujuan
sehingga benar-benar tercapai. Pengertian administrasi secara lengkap menurut
Gei adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang
dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu.
Sedangkan
administrasi dalam arti sempit merupakan setiap menyusun keterangan-keterangan
secara sistematis dan pencatetanya secara tertulis, dan dalam arti luas
administrasi merupakan kegiatan atau
rangkaian kegiatan yang merupakan suatu proses pengelola dari rangkaian yang
menyeluruh dan yang bersifat dinamis.
Dari definisi di atas maka administrasi dapat diuraikan menjadi lima
pengertian pokok yaitu:
1.
Administrasi merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan manusia.
2.
Rangkaian kegiatan itu merupakan suatu proses dan bersifat dinamis.
3.
Proses ini dilkukan bersama oleh sekelompok manusia yang tergabung dalam
satu organisasi.
4.
Proses itu dilakukan dalam rangka mencapai suatu tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya.
5.
Proses pengelolaan itu dilakukan agar tujuan dicapai secara efektif dan
efisien.
Disamping adanya pengertian pokok administrasi juga ada unsur pokok
administrasi. Menurut siagian (1986) unsur pokok administrasi adalah:
1.
Adanya kelompok manusia (sedikitnya 2 orang).
2.
Adanya tujuan yang akan dicapai.
3.
Adanya tugas/fungsi yang harus dilaksanakan (kegiatan kerjasama).
4.
Adanya peralatan dan perlengkapan yang diperlukan.
Menurut Depdikbud administrasi
pendidikan adalah suatu proses keseluruhan kegiatan bersama dalam bidang
pendidikan , yang meliputi: perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pelaporan, pengkoordinasian, pengawasan dan pembimbingan, dengan
menggunakan fasilitas yang tersedia, baik personil, materil, maupun
spiritual untuk mencapai tujuan pendidikan yang efektif dan efisien.
Menurut
Dr. S. Nasution Adminisrasi pendidikan adalah suatu proses keseluruhan semua
kegiatan bersama dalam bidang pendidikan. Jadi administrasi pendidikan adalah
semua aspek untuk mendaya gunakan berbagai sumber secara optimal, relevan,
efektif dan efesien untuk mencapai tujuan pendidikan.
Berdasarkan pengertian administrasi di atas selanjutnya akan dilihat pengertian administrasi pendidikan. Menurut Sutjipto & Raflis (1994) administrasi pendidikan dapat dilihat dari berbagai aspek:
- Bila dilihat dari segi aspek kerja sama maka administrasi pendidikan dapat diartikan kerjasama diantara orang-orang/personil sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Pelaksanaan kegiatan pokok pendidikan tidaklah mungkin dilakukan seorang diri oleh guru tetapi perlu ada penataan oleh personil sekolah lainnya.
- Administrasi pendidikan adalah proses pencapaian tujuan pendidikan yang dimulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemantauan dan evaluasi dalam pencapaian tujuan pendidikan.
- Administrasi pendidikan dapat dilihat dari segi kerangka berfikir sistem. Sistem adalah keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berinteraksi satu sama lain dalam proses mengolah masukan menjadi pengeluaran.
- Administrasi pendidikan dapat dilihat dari segi manajemen. Jika administrasi pendidikan dilihat dari sudut ini perhatian hendaklah terbagi kepada usaha pemanfaatan sumber-sumber yang ada dalam proses pendidikan. Apakah sumber daya manusia dan sumber daya yang non manusia sudah didayagunakan untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
- Administrasi pendidikan dapat dilihat dari segi kepemimpinan yaitu proses mempengaruhi menggerakkan orang lain untuk bekerja lebih giat ke arah pencapaian tujuan.
- Administrasi pendidikan dapat dilihat dari segi proses pengambilan keputusan. Kegiatan kerjasama dalam proses pendidikan tidak luput dari pemecahan masalah yang dihadapi, untuk memecahkan masalah tersebut diperlukan kemampuan dalam mengambil keputusan yaitu kemampuan memilih tindakan yang terbaik dari sejumlah kemungkinan yang dapat dilakukan.
- Administrasi pendidikan dapat dilihat dari segi komunikasi. Komuniksi adalah proses pertukaran pesan antara si pengirim dengan si penerima dengan si penerima baik secara verbal maupun non verbal untuk merubah tingkah laku.
B. Ruang lingkup administrasi pendidikan:
- Administrasi dan Organisasi Kurikulum
- Administrasi Keterangan Pendidikan
- Administrasi peserta didik dan generasi muda
- Administrasi sarana dan prasarana pendidikan
- Administrasi pembiyayaan pendidikan
- Administrasi layanan khusus pendidikan
- Administrasi kesekretariatan pendidikan
- Administrasi Hubungan dengan masyarakat
C. Prinsip- Prinsip Administrasi Pendidikan
- Prinsif Efesien : Prinsip yang digunakan untuk kegunaan pemaksimalan serta pemanfaatan seluruh administrasi dalam proses administrasi sekolah.
- Prinsif pengelolaan
- Prinsif Pengutamaan
- Prinsif Kepemimpinan
- Prinsif dan saling kerja sama
D. Fungsi Administrasi
Pendidikan:
1. Perencanaan : Perencanaan merupakan kegiatan awal yang harus dilakukan dalam
kegiaatan administrasi dan sekaligus sebagai persiapan sebelum sesuatu usaha
dilakukan. Rencana merupakan prasyarat dalam melakukan usaha apapun.
2. Pengorganisasian : Pengorganisasian menurut Siagian adalah keseluruhan proses
pengelompokan orang-orang, alat-alat, tugas. Tanggung jawab dan wewenang
sedemikian rupa sehingga tercipta suatu organisasi yang dapat digerakkan
sebagai suatu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
3.
Pengarahan : Pengarahan menurut
Nurhadi (1983) adalah usaha memberikan bimbingan dan pengarahan yang diberikan
sebelum suatu kegiatan pelaksanaan dilakukan untuk memelihara, menjaga dan
memajukan organisasi melalui orang-orang yang terlibat baik struktural maupun fungsional,
agar setiap kegiatan yang dilakukan nantinya tidak terlepas dari usaha
pencapaian tujuan pendidikan.
4.
Pengkoordinasian : Koordinasi merupakan
kegiatan mengatur dan mengintegrasikan kegiatan para bawahan, metode, bantuan,
ide, saran-saran dalam suatu kegiatan yang lebih besar, secara harmonis, saling
menunjang sehingga kegiatan berlangsung lebih efektif dan terarah pada
pancapaian tujuan.
5.
Pengawasan : Pengawasan menurut
Siagian (1986) adalah proses pengamatan dari pada pelaksanaan seluruh kegiatan
organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan
sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya..
E.Bidang Garapan Administrasi
Pendidikan
1.
Bidang kurikulum
2.
Bidang kesiswaan
3.
Bidang sarana dan prasarana
4.
Bidang personalia pendidikan
5.
Bidang keuangan pendidikan
6.
Bidang ketatausahaan
7.
Bidang Humas
8.
Bidang layanan khusus
F.
Tujuan Administrasi Pendidikan
Tujuan
administrasi pendidikan adalah meningkatkan efisiensi dan efektifitas
penyelenggaraan operasional pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan. Tujuan
administrasi di sekolah dapat dibedakan atas tujuan jangka pendek, jangka
menegah dan jangka panjang.
● Tujuan jangka pendek :
Tujuannya adalah agar tersusun dan terlaksanannya suatu sistem pengelolaan
instrumental dari proses pendidikan guna pencapai pelaksanaan pendidikan
disekolah secara efektif dan efisien dan menunjang tercapainya tujuan
pendidikan di sekolah.
● Tujuan jangka menengah :
Tujuannya adalah menunjang tercapaianya tujuan institutional msing-masing jenis
dan jenjang pendidikan seperti yang digariskan oleh kurikulum.
● Tujuan jangka panjang :
Untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan nasional seperti digariskan
oleh UU Sisdiknas No.2 Tahun 1989.
G.
SISTEM DAN STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH
Pengertian system dan organisasi sekolah
Sistem merupakan istilah dari bahasa Yunani, yaitu dari kata “system” yang artinya adalah himpunan bagian atau unsur yang saling berhubungan secara teratur untuk mencapai tujuan bersama.
Organisasi sekolah, adalah organisasi yang beranggotakan murid-murid . organisasi ini bisa berupa organisasi intra sekolah maupun organisasi intra sekolah. Pengorganisasian di sekolah dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses untuk memilih dan memilah orang-orang (guru dan personal sekolah lainya) serta mengalokasikan prasarana dan saran untuk menunjang tugas orang-orang itu dalam rangka mencapai tujuan sekolah. Termasuk di dalam kegiatan pengorganisasian adalah penetapan tugas, tanggung jawab, dan wewenang orang-orang tersebut serta mekanisme kerjanya sehingga dapat menjadi tercapainya tujuan sekolah itu.
UU Guru dan Dosen
Secara normatif, dalam UU No. 14 Tahun 2005 Bab I Ketentuan Umum, Pasal I ayat 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan.
Namun jika kita perhatikan secara kontekstual isi pasal tersebut, maka tugas guru selain telah terinci di atas, sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dengan kegiatan administrasi. Yaitu sebuah kegiatan yang menjalankan tugas-tugas administrasi sistem sekolah yang menyangkut segala rangkaian program kegiatan, baik kegiatan yang terencana maupun kegiatan insidental guna mencapai visi, misi dan tujuan sekolah yang diinginkan.
Fungsi organisasi sekolah
● Melatih Kemampuan
Kemampuan Akademis Anak (Biar Pintar) : Dengan melatih serta mengasah kemampuan
menghafal, menganalisa, memecahkan masalah, logika, dan lain sebagainya maka
diharapkan seseorang akan memiliki kemampuan akademis yang baik.
● Menggembleng dan
Memperkuat Mental, Fisik dan Disiplin : Dengan mengharuskan seorang siswa atau
mahasiswa datang dan pulang sesuai dengan aturan yang berlaku maka secara tidak
langsung dapat meningkatkan kedisiplinan seseorang.
● Memperkenalkan
Tanggung Jawab : Tanggung jawab seorang anak adalah belajar di mana orangtua
atau wali yang memberi nafkah.
● Membangun Jiwa
Sosial dan Jaringan Pertemanan : Banyaknya teman yang bersekolah bersama akan
memperluas hubungan sosial seorang siswa. Dengan memiliki teman maka kebutuhan
sosial yang merupakan kebutuhan dasar manusia dapat terpenuhi dengan baik.
● Sebagai Identitas
Diri : Lulus dari sebuah institusi pendidikan biasanya akan menerima suatu
sertifikat atau ijazah khusus yang mengakui bahwa kita adalah orang yang terpelajar,
memiliki kualitas yang baik dan dapat diandalkan.
● Sarana
Mengembangkan Diri dan Berkreativitas : Seorang siswa dapat mengikuti berbagai
program ekstrakurikuler sebagai pelengkap kegiatan akademis belajar mengajar
agar dapat mengembangkan bakat dan minat dalam diri seseorang. Semakin banyak
memiliki keahlian dan daya kreativitas maka akan semakin baik pula kualitas
seseorang.
Tujuan Organisasi Sekolah
● Meningkatkan prestasi belajar siswa yang bersifat Akademis
● Meningkatkan
prestasi belajar siswa yang bersifat Non Akademis melalui optimalisasi
kegiatan ekstrakurikuler
● Meningkatkan KBM
yang mengarah pada pembelajaran berbasis Kompetensi
● Terciptanya
manajemen yang baik dan efisien
● Menjalin
kerjasama dengan instansi / Institusi terkait, masyarakat dan dunia usaha /
Industri dalam rangka pengembangan program pendidikan
● Tersedianya
sarana-prasarana pendidikan yang representatif
● Menciptakan
kultur sekolah yang kondusif
● Menciptakan
manajemen yang tertib dan profesional
● Meningkatkan
kemampuan, daya nalar serta meningkatkan ketrampilan siswa disertai
dengan sikap dan perilaku yang santun dan berwawasan global
Bentuk dan struktur organisasi sekolah
- Organisasi lurus : Dalam organisasi lurus, organisasi ini didalamnya terdapat wewenang yang menghubungkan langsung secara vertikal antara atasan dan bawahan.
- Organisasi bentuk staf : Organisasi bentuk ini pada dasarnya adalah sama dengan struktur bentuk lurus, hanya saja ada perbedaan dimana untuk membantu kelancaran kerja dalam pelaksanaan tugas, maka dari atasan ditempatkan satu pejabat atau lebih didalam unit-unit, tapi pejabat ini tidak mampunyai komando, melainkan hanya bertugas membantu dalam hal yang khusus, memecahkan masalah-masalah, memberi ide dsb, dan pejabat ini biasanya disebut dengan staf.
- Organisasi Bentuk Fungsional : Adalah organisasi dimana wewenang dari pimpinan atas/pucuk pimpinan dilimpahkan kepada kepala bagian atau pimpinan unit dibawahnya dalam satu bidang kerjaan tertentu, setiap kepala unit mempunyai wewenang memerintah para unit pelaksana dibawahnya sepanjang menyangkut pekjaan tertentu.
Bentuk pimpinan tunggal dan pimpinan jamak/komite:
- Bentuk pimpinan tunggal ialah bahwa yang memegang puncak pimpinan, merupakan sumber pokok segala tugas maupun wewenang dan merupakan penanggung jawab terakhir dalam organisasi.
- Bentuk pimpinan jamak ialah suatu organisasi dipimpin oleh beberapa orang juga bisa kita sebut dengan komite atau dewan, segala ketentuan sesuatu diputuskan bersama oleh dewan/komite.
Struktur
organisasi sekolah
Struktur organisasi merupakan suatu kerangka atau susunan yang menunjukkan hubungan antara pejabat atau bidang kerja yang satu dengan yang lain, sehingga jelas tugas, wewenang dan tanggungjawab masing-masing dalam suatu kebulatanyang teratur.
Kedudukan guru dalam struktur organisasi sekolah
Kedudukan guru disekolah berada dibawah naungan kepala sekolah dan diatas siswa. Sehingga peran sentral guru tersebut sangat dibutuhkan untuk memahami visi-misi dan tujuan sekolah dan menjabarkannya ke dalam sebuah isi (content) kurikulum dan pembelajaran (learning), kegiatan kesiswaan, penciptaan kultur/budaya sekolah, serta membangun penguatan kelembagaan yang sehat dan berkualitas. Selain itu, guru mengalisis data-data yang terkait masalah perubahan kurikulum, perkembangan peserta didik, kebutuhan sumber belajar dan pembelajaran, perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) serta informasi. Menyusun perioritas program sekolah secara terukur dan sistematis, seperti proses rekuitmen siswa, masa orientasi siswa, proses pembelajaran, hingga proses evaluasi.
Secara umum kedudukan guru
dalam struktur organisasi sekolah adalah sbb:
- Ikut serta merencanakan dan merumuskan tujuan-tujuan kegiatan ekstra kurikuler serta pelaksanaannya.
- Guru secara bersama-sama membina, memelihara dan meningkatkan organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
- Guru menjadi anggota dan membantu organisasi guru yang bermaksud membina profesi pendidikan pada umumnya
- Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap-sikap, ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
- Guru mampu membei contoh kepada peserta didik untuk bersikap fair.
H. HAK,
KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB GURU DALAM ADMINISTRASI SEKOLAH
1. HAK GURU DALAM ADMINISTRASI SEKOLAH:
● Berhak memperoleh gaji, yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya dalamadministrasi.
● Bagi mereka yang ditimpa suatu kecelakaan karena menjalankan tugas kewajibannya dalamadministrasiberhakmemperolehperawatan. ● Berhak melibatkan diri dalam panitia administrasi.
2. KEWA JIBAN GURU DALAM ADMINISTRASI SEKOLAH:
Kewajiban guru dalam administrasi adalah menjadi seorang administrator, berarti tugas guru ialah merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan, mengawasi dan mengevaluasi program kegiatan dalam jangka pendek, menengah atau pun jangka panjang yang menjadi perioritas tujuan sekolah.
● Mengerti dan memahami visi-misi dan tujuan lembaga sekolah atau madrasah. Guru dapat menjabarkannya ke dalam sebuah isi (content) kurikulum dan pembelajaran (learning), kegiatan kesiswaan, penciptaan kultur/budaya sekolah, serta membangun penguatan kelembagaan yang sehat dan berkulitas.
● Mampu mengalisis
data-data yang terkait masalah perubahan kurikulum, perkembangan peserta didik,
kebutuhan sumber belajar dan pembelajaran, strategi pembelajaran, perkembangan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) serta informasi.
● Mampu menyusun perioritas
program sekolah secara terukur dan sistematis, seperti proses rekuitmen siswa,
masa orientasi siswa, proses pembelajaran, hingga proses evaluasi.
3. TANGGUNG JAWAB GURU DALAM ADMINISTRASI SEKOLAH
Beberapa tanggung jawab guru dalam administrasi sekolah diantaranya :
1. Pengadaan
Pengadaan disini adalah perlengkapan yang dapat mendukung semua kegiatan belajar-mengajar disekolah.
Pengadaan disini adalah perlengkapan yang dapat mendukung semua kegiatan belajar-mengajar disekolah.
2. Penyimpanan dan
pemeliharaan
Penyimpanan dan pemeliharaan harus dilakukan agar alat dan perlengkapan itu dapat terus berfungsi sebagaimana mestinya.
Penyimpanan dan pemeliharaan harus dilakukan agar alat dan perlengkapan itu dapat terus berfungsi sebagaimana mestinya.
3. Penggunaan
Pengaturan waktu dan tempat penggunaan administrasi sekolah harus sesuai agar dapat digunakan sebaiknya.
Pengaturan waktu dan tempat penggunaan administrasi sekolah harus sesuai agar dapat digunakan sebaiknya.
4. Penggantian
Diadakan penggantian jika perlengkapan dan administrasi sekolah itu dianggap tidak berfungsi lagi sebagia mana mestinya.
Diadakan penggantian jika perlengkapan dan administrasi sekolah itu dianggap tidak berfungsi lagi sebagia mana mestinya.
4. Peranan Guru dalam Sistem
Informasi dan Ketatausahaan Sekolah
Keefektifan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di sekolah akan terwujud bila setiap komponen system organisasi sekolah mendapatkan informasi kependidikan yang akurat. Oleh karenanya sekolah memerlukan suatu system informasi yang handal, artinya system yang dapat memberikan informasi yang objektif, dapat dipercaya, tepat pada sasarannya, dan tepat waktu.
Guru sebagai salah satu komponen system informasi sekolah diharapkan dapat melaksanakan peranannya dengan baik. Adapun perannya sebagai berikut:
- Sebagai pelatih (coaches), guru harus memberikan peluang yang sebesar-besarnya bagi siswa untuk mengembangkan cara-cara pembelajarannya sendiri sesuai dengan kondisi masing-masing.
- Sebagai konselor, guru harus mampu menciptakan satu situasi interaksi belajar-mengajar, di mana siswa melakukan perilaku pembelajaran dalam suasana psikologis yang kondusif dan tidak ada jarak yang kaku dengan guru.
- Sebagai manajer pembelajaran, guru memiliki kemandirian dan otonomi yang seluas-luasnya dalam mengelola keseluruhan kegiatan belajar-mengajar dengan mendinamiskan seluruh sumber-sumber penunjang pembelajaran
- Sebagai partisipan, guru tidak hanya berperilaku mengajar akan tetapi juga berperilaku belajar dari interaksinya dengan siswa
- Sebagai pembelajar, guru harus secara terus menerus belajar dalam rangka menyegarkan kompetensinya serta meningkatkan kualitas profesionalnya
- Sebagai pengarang, guru harus selalu kreatif dan inovatif menghasilkan berbagai karya yang akan digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas profesionalnya.
Tanggung jawab guru dalam
sistem informasi di sekolah:
- Guru mampu memberi pengarahan tentang dampak positif dan negatif dalam sistem informasi
- Guru dapat memberi contoh dalam menggunakan sistem informasi.
· Ketatausahaan sekolah merupakan bagian dari administrasi
pendidikan di sekolah. Kegiatan pendidikan dan pengajaran di sekolah memerlukan
dukungan dan kegiatan ketatausahaan guna menunjang kelancarannya.
Kegiatan ketatausahaan sekolah meliputi kegiatan mulai dari perbuatan, pengelolaan, penataan sampai denga penyimpanan semua bahan keterangan yang diperluka oleh sekolah. Sebagai contoh, umpamanya kegiatan surat-menyurat, kegiatannya mulai dari membuat surat, dengan bentuk dan tata cara yang berlaku; mengelola surat masuk dan surat keluar; menata dan mendokumentasikan surat-surat dengan system yang memudahkan bagi pimpinan sekolah dan staf untuk digunakan lagi bila diperlukan.
Peranan guru dalam ketatausahaan adalah sebagai berikut:
1) Terlibat secara
langsung atau tidak langsung dalam memberi layanan
2) Menghimpun, mencatat,
mengolah, mnggandakan, mengirim, menyimpan dan menemukan kembali berbagai
keterangan yang berkenaan maupun yang menunjang penyelenggaraan dan pendidikan
disekolah.
3) Membantu perkembangan
lembaga persekolahan dengan memberikan masukan-masukan yang bersifat inovatif
dan kreatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekolah, baik secara ekternal
maupun internal.
BAB 4
PENYIAPAN
TUGAS DAN REFLEKSI PROFESIONAL
A. Penyiapan Guru terhadap
Tugas-tugasnya
1. Tugas Guru
Guru( pendidik) merupakan factor penting dalam proses
pembelajaran, karena guru yang akan berhadapan langsung dengan peserta didik
dalam proses belajar-mengajar. Melalui guru pula ilmu pengetahuan dapat
ditransferkan. Dalam lingkup lebih luas lagi guru merupakan factor penting
dalam implementasi kurikulum, disamping kepala sekolah dan tenaga administrasi.
Dalam proses pelaksanaan kurikulum dalam hal ini proses
pembelajaran, guru juga memiliki perbedaan antara satu dengan yang lain. Untuk
itu terdapat pengklasifikasian guru. Terdapat guru yang menjalankan tugas dan
tanggung jawab secara professional, dan ada pula guru yang kurang mampu bekerja
secara professional.
Selama periode penerapan kurikulum 1968, hingga
kurikulum 1994, guru tidak mendapatkan motifasi penuh untuk mengembangkan
kualitas dalam mengajar. Karena guru dianggap berhasil jika telah merampungkan
seluruh materi selama satu semester / satu caturwulan tanpa memperhatikan
proses dan hasil pengajaran.
Kemampuan melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggung
jawab guru merupakan sebagian dari kompetensi profesionalisme guru. Moh Uzer
Usman (2000:7) mengemukakan tiga tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik,
mengajar dan melatih.
a)
mendidik berarti meneruskan dan
mengembangkan nilai-nilai hidup,
b)
mengajar berarti meneruskan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan,
c)
melatih berarti mengembangkan
keterampilan-keterampilan pada siswa.
DG Armstrong dalam Nana Sudjana (2000) mengemukakan
ada lima tugas dan tanggung jawab pengajar, yakni tanggung jawab
dalam
a)
pengajaran,
b)
bimbingan belajar,
c)
pengembangan kurikulum,
d)
pengembangan profesinya, dan
e)
pembinaan kerjasama dengan
masyarakat.
Mohamad Ali (2000) mengemukakan tiga macam tugas utama guru,
yakni
a.
merencanakan tujuan proses belajar
mengajar, bahan pelajaran, proses belajar mengajar yang efektif dan efisien,
menggunakan alat ukur untuk mencapai tujuan pengajaran tercapai atau tidak,
b.
melaksanakan pengajaran ,
c.
memberikan balikan (umpan balik).
Berdasarkan beberapa pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan
tentang tugas guru yaitu
a)
tugas pengajaran, bimbingan dan
latihan kepada siswa,
b)
pengembangan profesi guru,
c)
pengabdian masyarakat.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di atas,
seorang guru dituntut memiliki beberapa kemampuan dan keterampilan tertentu.
Kemampuan dan keterampilan tersebut sebagai bagian dari kompetensi
profesionalisme guru. Kompetensi merupakan suatu kemampuan yang mutlak dimiliki
oleh guru agar tugasnya sebagai pendidik dapat terlaksana dengan baik.
Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan
atau kecakapan. Menurut Mc. Load dalam Moh Uzer Usman (2000:14)
Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang
dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Sedang yang dimaksud
dengan kompetensi guru (teacher competency) merupakan kemampuan seorang guru
dalam melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pengajar yang dilakukan secara bertanggung jawab dan layak.
2. Kewajiban Guru dalam Melaksanakan Tugas
Keprofresionalan
a)
merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran
b)
meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
c)
bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan
kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran
d)
menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan
etika
e)
memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.
3. Tanggung
Jawab Guru
Tanggung jawab para guru dan unsur pendidikan lainnya bukan
hanya sekedar mengajar atau memajukan dunia pendidikan di sekolah tempatnya
bertugas tetapi juga bertanggung jawab untuk mengajak masyarakat di sekitarnya
masing-masing agar ikut berpartsifasi dalam memajukan dunia pendidikan di
wilayahnya.
Mengingatkan, maju mundurnya dunia pendidikan di daerah
tergantung kinerja para dewan guru, pengawas sekolah dan komite sekolah,
karenanya diharapkan para pejabat yang baru dilantik agar dapat menjalankan
tugas dengan sebaik-baiknya yang disertai dengan keikhlasan hati dalam
mengemban amanah yang diberikan.
B. Refleksi Profesional Guru terhadap Tugas-tugasnya
1. Pengertian Reflection dalam Tugas
Telah
diketahui bahwa Tujuan Utuh Pendidikan (TUP) itu merupakan rujukan segenap
upaya pengembangan manusia seutuhnya dan model rumusan TUP tentang manusia
seutuhnya itu dapat bervariasi. Rumusan TUP telah tertuang dalam UU No. 20
tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional pasal 3 yang berbunyi :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME”.
Pada tingkat sruktural tindakan yang
seyogyanya antara lain :
1.
Digariskan dan ditetapkan kriteria
standart minimal bobot muatan isi kurikulum berikut proporsi antar komponennya,
serta rambu-rambu prosedur pengembangannya yang menjamin keterpaduan
konstribusi relative dari keseluruhan perangkat perangkat komponen tersebut
secara sinergis dan sitematik
2.
Digarikan dan ditetapkan kriteria
standart minimal penilaian keberhasilan system pembelajaran/pendidikan secara
menyeluruh
3.
Digariskan dan ditetapkan kriteria
standart minimal penilaian kelayakan kuantitatif dan kualitatif bahan sumber
pembelajaran.
4.
Digariskan dan ditetapkan kriteria
standart minimal penilaian kecocokan dan kepantasan (fit and proper)
kualifikasi guru/tenaga kependidikan
5.
Digariskan dan ditetapkan kriteria
standart minimal penilaian kelayakan prasarana/sarana pendukung (support
systems) lainnya sesuai dengan tuntutan TUP sebagai jaminan mutu.
Pada
tingkat institusional (kelembagan satuan atau gugus satuan pendidikan sesuai
dengan jalur, jenjang dna jenisnya tindakan-tindakan yang seyogyanya dilakukan
antara lain :
1.
Dikembangkan dan ditetapkan GBPP
perangkat kurikulum lengkap setiap satuan pendidikan yang isi muatan dan
profesinya mengindahkan kriteria standaet secara nasional.
2.
Dikembangkan dan ditetapkan criteria
acuan standat penilaian berikut perangkat instrument evaluasinya yang juga
memadai sesuai dengan standart kelayakan / validasi dan rehabilitasnya.
3.
Dipilh atau dikembangkan serta
ditetapkan perangkat sumber bahan ajar serta disediakan secara memadai sesuai
dengan tuntuan TUP pada setiap satuan pendidikan
4.
Dipilih, ditempatkan, ditugaskan,
disediakan dan dikembangkan tenaga guru secara memadai pada setiap satuan
pendidikan dengan mengindahkan criteria standart kualifikasi professional
dengan kecocokan dan kepantasannya.
5.
Dipilih, dikembangkan, dibangun,
disediakan secara memadai sumber daya pendukung system pembelajaran pada setiap
satuan pendidikan.
Didalam
melaksanakan tindakan-tindakan tersebut di atas, pemegang otoritas pengelolaan
satuan-satuan pendidikan seyognyanya bekerja sama dan memberdayakan segenap
potensi yang terdapat pada semua pihak.
2. Berbagai Bentuk Profesional
Orang
bijak mengatakan “ pengalaman itu merupakan guru yang utama”. Bahwasannya
Mochtar Buchori (1994) menekankan betapa pentingnya kemampuan refleksi
pofesional itu dimiliki oleh pengemban tugas kependidikan, khususnya para guru.
Urgensi
refleksi professional itu bagi bidang profesi keguruan lebih mendasar lagi
dengan memperhatikan pertimbangan berikut :
1.
universal telah diakui bahwa
bidang pekerjaan kependidikan itu sebagai suatu profesi, namun posisinya
masih belum sepenunya. Perkembangan IPTeK sangat mempengaruhi bidang profesi
kependidikan dan keguruan.
2.
Seirama dengan kemajuan dan sebagai
dampak pesatnya laju perkembangan IPTEK itu, maka masyarakat pun telah berubah
dan berkembang lebih cepat dan dinamis.
Norman
Goble (1972) itu mensarikan dengan karyanya betapa pentingnya para pengemban
profesi kependidikan atau keguruan untuk selalu mengembangkan kemampuan
refleksi professional. Sebagaimana telah dijelaskan dengan refleksi
professional setiap pendidik atau guru akan mengenal dan memahami jati diri
profesionalnya.
Secara
umum, Fishbein dan Ajzen (1975), dijelaskan bahwa orang akan menunjukkan tiga
dimensi kemungkinan kecenderungan arah sikap terhadap suatu hal yang
dihadapinya. Secara teoritas dapat dinyatakan bahwa sikap itu pada hakikatnya
merupakan kecenderungan untuk bertindak (menerima, tidak menerima/ tidak
melakukan, meragukan/setengah hati) atas sesuatu hal yang dihadapinya.
C. Refleksi
Profesional Guru
GURU yang bermutu dan profesional menjadi tuntutan
masyarakat, dan selama ini guru sudah memberikan yang terbaik kepada anak
didiknya. Guru bermutu dan profesional menjadi dambaan anak didiknya, untuk
dapat membentuk guru bermutu dan profesional sangat tergantung kepada banyak
hal. Di antaranya dari guru itu sendiri, dari pemerintah yang memberikan
perhatian khusus terhadap kesejahteraannya, dari masyarakat yang harus memberi
kepercayaan dan jangan selalu dicerca karena selama ini sudah memberikan yang terbaik
kepada anak bangsa ini, dari orang tua/wali murid itu sendiri, berikan waktu
kepada sekolah untuk jangka tertentu selalu berkomunikasi dengan pihak sekolah,
dan jangan menerima secara sepihak dari anak-anaknya tentang kondisi
sekolahnya.
Dan dalam menjalankan tugasnya seorang guru harus memiliki
profesional kerja yang tinggi. Yaitu dengan memiliki Kompetensi Profesional. Kompetensi
Profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi
yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam
pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang
dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan
dalam teknik mengajar. Hal itu merupakan refleksi
professional seorang guru dalam mengajar.
Beberapa komponen kompetensi profesional guru adalah berikut
ini.
19.
Mampu menggunakan waktu secara
tepat.
Penguasaan Materi menjadi landasan
pokok seorang guru untuk memiliki kemampuan mengajar. Penguasaan materi seorang
guru dilakukan dengan cara membaca buku-bulu pelajaran. Kemampuan penguasaan
materi mempunyai kaitan yang erat dengan kemampuan mengajar guru, semakin dalam
penguasaan seorang guru dalam materi/bahan ajar maka dalam mengajar akan lebih
berhasil jika ditopang oleh kemampuannya dalam menggunakan metode mengajar.
Penguasaan bahan ajar dapat diawali dengan mengetahui isi
materi dan cara m elakukan pendekatan terhadap materi ajar. Guru
yang menguasai bahan ajar akan lebih yakin di dalam mengajarkan materi,
senantiasa kreatif dan inovatif dalam metode penyampaiannya. Karena itu
merupakan cerminan seorang guru dalam kegiatan belajar secara professional.
Maka di tuntut untuk bertindak professional.
BAB
5
ORGANISASI
PROFESIONAL KEGURUAN
A. Pengertian
Organisasi Profesi
Organisasi profesi adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang
memiliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian
tertentu. Dikatakan ciri khas oleh karena bidang pekerjaan tersebut diperoleh
bukan secara kebetulan oleh sembarang orang, tetapi diperoleh melalui satu
jalur khusus.
Dalam prakteknya, sebagai pekerjaan profesional yang melayani
masyarakat luas tentunya memerlukan satu wadah organisasi yang anggotanya
adalah orang-orang yang memiliki pekerjaaan atau keahlian yang sejenis. Dalam
wadah inilah diharapkan akan muncul satu kekeluargaan yang dapat memecahkan
persoalan-persoalan yang dijumpai pada praktek profesi.
Suatu profesi adalah bidang pekerjaan dan pengabdian tertentu, yang
karena hakikat dan sifatnya membutuhkan persyaratan dasar, keterampilan
teknis,dan sikap kepribadian tertentu.
Perbedaan Pengertian Organisasi Profesi secara khusus dan umum
Secara khusus
|
Secara Umum
|
Organisasi
profesi merupakan suatu kelompok yang terorganisir baik segala sistem yang
terdahulu, sekarang, sampai yang akan datang, yang dimana beranggotakan
oleh para orang berprofesi yang dituntut untuk profesional. Sehingga apabila
semua elemen tersebut disatukan akan membentuk suatu organisasi sistem kerja
yang baik
|
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk
melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam
kapasitas mereka seagai individu.
|
B. Kode Etik Organisasi Profesi
Merupakan Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi yang dimana
akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat,
kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam
suatu negar tidak sama. Adapun yang
menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik profesi
adalah:
Standar-standar etika
menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan
masyarakat pada umumnya
|
Standar-standar etika
membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat
kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
|
Standar-standar etika
membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam
masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
|
C. Organisasi
Profesi Kependidikan
Sesuai
dengan hakikat profesi dan ciri-cirinya, dapatlah diterima bahwa jabatan
kependidikan / keguruan merupakan suatu profesi. Pekerjaan sebagai guru muncul
dari kepercayaan masyarakat dan mengabdikan diri pada masyarakat. Pekerjaan itu
menuntut keterampilan tertentu yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan
latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan. Seperti IKIP, FKIP di pelbagai universitas dan sekolah
tinggi serta LPTK lainnya
Profesi
keguruan didukung oleh suatu disiplin ilmu, yaitu ilmu keguruan dan ilmu
pendidikan. Profesi ini juga memiliki kode etik dan organisasi profesinya. Dari
pekerjaan ini seroang guru memperoleh imbalan finansial dari masyarakat sebagai
konsekuensi dari layanan yang diberikannya
Jenis-jenis
Organisasi Profesi Keguruan yang Ada di Indonesia
Secara
kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa
organisasi profesi kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan
di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan
yang tidak tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal
kalangan umum adalah PGRI
Disamping
PGRI yang salah satu organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat
organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang
didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya,
organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI.
Selain
itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana
pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang suda mempunyai nanyak devisi yaitu
Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi
Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan
PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang
saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.
Berikut ini jenis-jenis
organisasi profesi kependidikan yang ada di Indonesia:
1.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI
lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia
Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru
Indonesia (PGI) tahun 1932.
Tujuan utama pendirian PGRI
adalah:
- Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
- Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi) Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as public service, not commodity”
- Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan).
2.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
MGMP
merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang
berada di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk
saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka
meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perubahan reorientasi
pembelajaran di kelas (Depdiknas,2004: 1)
.
.
Menurut
Mangkoesapoetra (2004:1) MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata
pelajaran yang berada pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus
sekolah.
Tujuan diselenggarakannya
MGMP menurut pedoman MGMP (2004: 2) adalah:
a.
Tujuan umum :
Tujuan umum :
Tujuan MGMP adalah untuk
mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam
:meningkatkan profesionalisme guru.
b.
Tujuan khusus :
- Memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien
- Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa
- Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. (Depdiknas, 2004: 2)
Menurut Mangkoesapoetra
(2004: 2) tujuan diselenggarakannya MGMP adalah untuk :
- Memotivasi guru, meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru professional
- Meningkatkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
- Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari solusi alternative pemecahan sesuai dengan kaarakteristik mata pelajaran masingmasing, guru, sekolah dan lingkungannya.
Peranan MGMP adalah
Menurut pedoman MGMP
(Depdiknas. 2004: 4) MGMP berperan untuk:
- Mengakomodir aspirasi dari,oleh dan untuk anggota
- Mengakomodasi aspirasi masyarakat/stokeholder dan siswa
- Melaksanakan perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran
- Mitra kerja Dinas Pendidikan dalam menyebarkan informasi kebijakan pendidikan.
3.
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan
Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada
awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai
hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung
cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984
Kongres
tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu:
(a) Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di
seluruh Indonesia; (b) meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para
angotanya
(c) membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan
dalam rangka
membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan Negara
(d) mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang
ilmu,
seni, dan teknologi pndidikan
(e)
meindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota
(f)
meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan
(g)
menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan
Pada
perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang
terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya
adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan
Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya
4.
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan
Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember
1975. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini
berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif
dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing.
Organisasi
ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan
mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka
peningkatan mutu layanan nya.
Secara
rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah
sebagai berikut :
- Menghimpun para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
- Mengidentifikasi dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan sebaik-baiknya
- Meningatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Untuk menopang pencapaian
tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu :
- Pengembangan ilmu dalam bimbingan dan konseling
- Peningkatan layanan bimbingan dan konseling
- Pembinaan hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun luar negeri; dan
- Pembinaan sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975)
D. Fungsi Organisasi Profesi
Keguruan
Fungsi
organisasi profesi keguruan dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya,
dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi, fungsi tersebut
antara lain :
Ø Fungsi Pemersatu
Yaitu
dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi
keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial,
politik ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Motif intrinsik
dan ekstrinsik.Intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya mendapat
kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya. Secara
ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu
profesi yang semakin hari semakin kompleks
Ø Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi
kependidikan adalah meningkatkan
kemampuan profesional pengemban
profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38
tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi: Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan
profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan,
kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. Bahkan
dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa :Tenaga kependidikan
berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai
dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan
bangsa. Kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan kependidikan.
Menurut
Johnson kompetensi dibangun oleh 6 perangkat kompetensi berikut ini.
a.
Performence component
b.
Subject component
c.
Professional component
d.
Process component
e.
Adjustment component
f.
Attidudes component
BAB 6
KOMPETENSI
KEPRIBADIAN, SOSIAL
DAN
PROFESIONAL GURU
A.KOMPETENSI KEPRIBADIAN GURU
Kata kompetensi secara harfiah dapat diartikan sebagai kecakapan atau kemampuan. Dalam bahasa Arab kompetensi disebut dengan kafaah, dan juga al-ahliyah,yang berarti memiliki kemampuan dan keterampilan dalam bidangnya sehingga ia mempunyai kewenangan atau otoritas untuk melakukan sesuatu dalam batas ilmunya tersebut.
Kompetensi
merupakan peleburan dari pengetahuan (daya pikir), sikap (daya kalbu), dan
keterampilan (daya fisik) yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan. Dengan kata
lain, kompetensi merupakan perpaduan dari penguasaan pengetahuan, keterampilan,
nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak
dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab IV Pasal 10
menyebutkan ada empat kompetensi kepribadian guru, yaitu Kompetensi Pedagogik,
Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial. Keempat
kompetensi tersebut harus dimiliki guru,
diminta ataupun tidak, mereka harus melakukannya secara tulus.
Keempat
kompetensi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan dan
saling mempengaruhi, serta saling mendasari satu sama lain. Dalam tulisan ini,
tidak membahas keseluruhan dari kompetensi-kompetensi tersebut, hanya membahas
satu kompetensi saja, yaitu kompetensi kepribadian.
Berangkat
dari keyakinan adanya perubahan status guru menjadi tenaga profesional, dan
apresiasi lingkungan yang tinggi, tentu saja kompetensi kepribadian
guru merupakan langkah penting yang perlu ditingkatkan. Kompetensi
intelektual merupakan berbagai perangkat pengetahuan dalam diri individu yang
diperlukan untuk menunjang berbagai aspek unjuk kerja sebagai guru profesional.
Sedangkan
kompetensi fisik dan individu, berkaitan erat dengan perangkat perilaku yang
berhubungan dengan kemampuan individu dalam mewujudkan dirinya sebagai pribadi
yang mandiri untuk melakukan transformasi diri, identitas diri, dan pemahaman
diri.
Pengertian
kepribadian
Zakiah daradjat berpendapat bahwa faktor terpenting bagi seorang guru adalah kepribadiannya. Kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan Pembina yang baik bagi peserta didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi hari depan peserta didik, terutama bagi peserta didik yang masih kecil (tingkat sekolah dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Istilah
kepribadian dalam ilmu psikologi mempunyai pengertian sifat hakiki yang
tercermin pada sikap seseorang. Kata kepribadian diambil dari terjemahan kata
yang berasal dari bahasa Inggris, yaitupersonality. Menurut Kartini
Kartono dan Dali Gulo dalam Ngainun Naim bahwa kata personality mempunyai
pengertian sebagai sifat dan tingkah laku khas seseorang yang membedakannya
dari orang lain.
Kata
kepribadian dalam prakteknya ternyata mengandung pengertian yang kompleks. Hal
ini terlihat dari para ahli psikologi untuk merumuskan definisi tentang
kepribadian secara tepat, jelas, dan mudah dimengerti, antara satu psikolog
dengan psikolog lain memiliki definisi yang berbeda-beda.
Dalam
hal ini Zakiah Daradjat memberikan solusi, bahwa sebaiknya memandang
kepribadian itu dari segi integritasnya. Sebab kepribadian terpadu itu akan
dapat menghadapi segala persoalan dengan wajar dan sehat, karena segala unsur
dalam pribadinya bekerja seimbang dan serasi. Pikirannya mampu bekerja dengan tenang,
setiap masalah dapat dihadapi secara obyektif, artinya tidak dikaitkan dengan
prasangka atau emosi yang tidak menyenangkan.
Beberapa
definisi tentang kepribadian yang dikutip oleh Ngainun Naim di antaranya
menurut Gordon W. Allport bahwa kepribadian merupakan organisasi dinamis dalam
individu sebagai sistem psikofisis yang menentukan caranya yang khas dalam
menyesuaikan diri terhadap lingkungan.
Sedangkan
menurut Witherington kepribadian adalah keseluruhan tingkah laku seseorang yang
diintegrasikan sebagaimana yang tampak pada orang lain. Menurutnya kepribadian
tersebut bukan hanya yang melekat pada diri seseorang, tetapi lebih merupakan
hasil dari suatu pertumbuhan yang lama dalam suatu lingkungan kultural.
Menurut
Zakiah Daradjat, bahwa kepribadian yang sesungguhnya adalah abstrak (maknawi),
sukar dilihat atau diketahui secara nyata, yang dapat diketahui adalah
penampilan atau bekasnya dalam segala segi dan aspek kehidupan. Misalnya dalam
tindakan, ucapan, cara bergaul, baik yang ringan maupun yang berat.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan
personal yang mencerminkan kepribadian, yaitu
a)
mantap dan stabil yang memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, norma sosial, dan etika yang
berlaku, dan bangga sebagai guru
b)
dewasa, yang berarti mempunyai
kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai
guru
c)
arif dan bijaksana, yaitu perilaku yang
menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak, menampilkan tindakan yang
didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat
d)
berwibawa, yaitu perilaku guru yang
disegani sehingga berpengaruh positif terhadap peserta didik
e)
memiliki akhlak mulia dan memiliki
perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai norma
religious, jujur, ikhlas, dan suka menolong. Nilai kompetensi kepribadian dapat
digunakan sebagai sumber kekuatan, inspirasi, motivasi, dan inovasi bagi
peserta didik.
Kepribadian
guru dalam proses pembelajaran dapat mempengaruhi minat belajar peserta didik
terhadap pelajaran yang diberikan oleh guru. Peserta didik akan merasa senang
mengikuti pembelajaran jika gurunya menyenangkan. Suasana menyenangkan yang
dirasakan oleh peserta didik akan memperlancar proses pembelajaran, hal
tersebut memberi andil yang sangat besar terhadap tercapainya tujuan
pembelajaran pada khususnya, dan keberhasilan pendidikan pada umumnya. Oleh
karena itu, menumbuhkan minat peserta didik dalam pembelajaran adalah suatu
keputusan yang sangat penting dan tepat.
B. KOMPETENSI SOSIAL
GURU
Sebelum
kita masuk lebih dalam lagi mengenai apa makna dari kompetensi sosial ada
baiknya kita pahami terlebih dahulu makna kompetensi sosial dari segi susunan
katanya,kompetensi sosial tersusun dari 2 kata yaitu
kompetensi dan sosial, kompetensi dapat diartikan sebagai seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam
kebiasaan berfikir dan bertindak dari seorang tenaga profesional.
Kompetensi
dapat juga dipahami sebagai spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan dan
sikap yang dimiliki seseorang serta penerapanya dalam pekerjaan, sesuai dengan
setandar kerja yang dibutuhkan oleh masyarakat atau dunia kerja.Sedangakan kata
sosial berasal dari kata socio yang artinya menjadikan teman dan secara
terminologis sosial dapat dimengerti sebagai sesuatu yang dihubungkan,
diakitkan dengan teman, atau masyarakat.
Kompetensi
sosial sendiri dapat dimengerti sebagai kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar. Hal tersebut diuraikan dalam RPP tentang guru, bahwa
kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, yang
sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk:
1.Berkomunikasi secara lisan,
tulisan, dan isyarat.
2.Menggunakan teknologi informasi
dan komunikasi secara fungsional.
3.Bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali peserta didik.
4.Bergaul secara santun dengan
masyarakat sekitar.
Dalam
kompetensi sosial ini terdapat sub kompetensi, diantaranya adalah: seorang guru
harus mampu bergaul secara efektif dengan peserta didik, mampu begaul secara
efektif dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang lain, dan yang terakhir
adalah mampu berkomunikasi secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik
dan masyarakat sekitanya.
Dalam
kompetensi sosial jelaslah seorang guru dituntut untuk dapat berkomunikasi
dengan baik tidak hanya sebatas pada peserta didik yang menjadi bagian dari
proses pembelajaran didalam kelas dan sesama pendidik yang merupakan teman
sejawat dalam dunia pendidikan namun juga seorang guru harus dapat
berkomunikasi dengan baik dengan tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat
sekitar yang juga bagian dari lembaga pendidikan yang seharusnya saling bekerja
sama untuk dapat menciptakan suasana kondusif dalam proses belajar dan
mengajar, serta dapat terjalinya kantinuitas antara apa yang diajarkan dalam
kelas dapat diterapkan dan dipelajari kembali dalam lingkup keluarga dan
masyarakat demi tercapainya tujuan pendidikan.
1.Pentingnya Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial sangatlah penting dan harus dimiliki oleh seorang guru selain 4
kompetensi yang lainya yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian,
dan lidership.
Kompetensi
ini diangap sangat penting dan harus dimiliki oleh seorang guru karena guru itu
sendiri merupakan bagian dari sosial (masyarakat) diamana masyarakat sendiri
adalah konsumen pendidikan sehingga mau tidak mau baik guru maupun sekolah
harus dapat berkomunikasi dengan baik dan efektif dengan masayarakat, jika
tidak maka sekolah ataupun guru yang tidak dapat berkomunikasi dengan baik
dengan masyarakat cenderung untuk ditinggalkan, mengingat bahwasanya lembaga
pendidikan dan guru sebagai wadah untuk dapat mempersiapkan seorang peserta
didik sebagai anggota dari masyarakat yang baik dan dapat mengahadapi
permasalahan yang akan datang.
Al-Ghazali
memandang bahwasanya guru mengemban tugas sosiopolitik yaitu guru memiliki
tugas untuk membangun, memimpin dan menjadi teladan yang menegakan keteraturan,
kerukunan, dan menjamin keberlangsungan masyarakat Oleh karena itu seorang guru
harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung jawab,
wibawa, dan disiplin.
Berkenaan
dengan tanggung jawab guru harus mempertanggung jawabkan segala tindakanya
dalam pembelajaran di sekolah dan dalam kehidupan bermasyarakat, berkaitan
dengan wibawa seorang guru harus dapat mengambil keputusan secara mandiri
terutama dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pembelajaran, serta bertindak
sesuia dengan kondisi peserta didik dan lingkunganya.
2.Indikator Kompetensi Sosial
Menurut
Panduan Serftifikasi Guru Tahun 2006 bahwa terdapat empat indikator untuk
menilai kemampuan sosial seorang guru, yaitu:
1.Bertindak objektif serta tidak
diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin,agama, ras, kondisi fisik,
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2.Berkomunikasi secara efektif, empatik,
dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan
masyarakat.
3.Beradaptasi di tempat bertugas di
seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4.Berkomunikasi dengan komunitas
profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Berdasarkan
uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indicator : interaksi
guru dengan siswa, interaksi guru dengan kepala sekolah, interaksi
guru dengan rekan kerja, interaksi guru dengan orang tua siswa, serta interaksi
guru dengan masyarakat.
3.Komunikasi Sebagai Inti Kompetensi
Sosial Guru
Hal
yang paling penting dalam kompetensi sosial ini adalah komunikasi, karena inti
dari tindakan sosial itu sendiri adalah komuinikasi atau interaksi. Dalam
kompetensi sosial ini seiorang guru dituntut untuk melakukan komunikasi yang
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, orang tua/ wali murid, dan
masyarakat sekitar.
Sedikitnya
terdapat tujuh kompetensi sosial yang harus dimiliki oleh guru agar dapat
berkomunikasi dan bergaulsecara efektif baik di lingkungan sekolah maupun
masyarakat, ketujuh kompetensi tersebut ialah:
1.Memiliki pengetahuan tentang adat
istiadat baik sosial maupun agama.
2.Memiliki pengetahuan tentang budaya dan
tradisi.
3.Memiliki pengetahuan tentang inti
demokrasi.
4.Memiliki pengetahuan tentang estetika.
5.Memiliki apresiasi dan kesadaran sosial.
6.Memiliki sikap yang benar terhadap
pengetahuan dan pekerjaan.
7. Setia terhadap harkat dan martabat
manusia.
Adapun
hal-hal yang menentukan keberhasilan komunikasi dalam kompetensi sosial seorang
guru adalah :
1.
Audience atau sasaran komunikasi maksudnya dalam berkomunikasi hendaknya memperhatikan siapa
sasarannya, apakah orang berpendidikan atau tidak, apakah masyarakat umum atau
pejabat, apakah siswa atau kepala sekolah, apakah siswa SD atau siswa SMA dan
sebagainya. Dengan mengetahui karakteristik sasaran maka sang komunikator pun
bisa menyesuaikan gaya dan “irama” komunikasi menurut karakteristik sasaran.
Berkomunikasi dengan siswa SD tentu berbeda dengan siswa SMA misalnya.
2.
Behaviour atau perilaku
maksudnya perilaku apa yang diharapkan dari sasaran setelah berlangsung dan
selesainya komunikasi. Misalnya seorang guru sejarah sebagai komunikator ketika
sedang berlangsung dan setelah selesai menjelaskan. Contohnya Peristiwa
Pangeran Diponegoro, perilaku siswa apakah yang diharapkan. Apakah siswa
menjadi sedih dan menangis merenungi nasib bangsanya, apakah siswa mengepalkan
tangan seolah-olah akan menerjang penjajah Belanda, apakah siswa santai-santai
saja asal tahu peristiwanya. Hal ini sangat penting berkait dengan keberhasilan
komunikasi guru sejarah tersebut.
3.
Condition
atau kondisi dalam kondisi apa
sasaran ketika komunikasi sedang berlangsung. Misalnya ketika guru Matematika
mau menjelaskan rumus-rumus yang sulit harus tahu kondisi siswa, apakah sedang
gembira, sedang sedih, sedang lelah habis olah raga, sedang kantuk karena
semalam ada acara. Dengan memahami kondisi seperti ini akan berhasillah
komunikasi yang disampaikan oleh guru karena menjelaskan rumus yang sulit dalam
situasi siswa sedih tentu berbeda dengan gembira.
4.
Degree atau tingkatan
maksudnya sampai tingkatan manakah target bahan komunikasi yang harus dikuasai
oleh sasaran itu sendiri. Misalnya saja ketika seorang guru Bahasa Inggris
menjelaskan kata kerja menurut satuan waktunya, past tense, present tense dan future
tense, berapa jumlah minimal kata kerja yang harus dihafal oleh siswa pada hari
itu; apakah 10, 20, 30, 40, atau 50 kata kerja. Jumlah minimal kata kerja yang
dikuasai oleh siswa sekaligus dapat dijadikan sebagai alat ukur keberhasilan
guru Bahasa Inggris dalam mengajar atau berkomunikasi, kalau tercapai adalah
berhasil, sebaliknya kalau tidak tercapai adalah tidak berhasil.
4. Cara
Mengembangkan Kompetensi social
Kemasan
pengembangan kompetensi sosial untuk guru, calon guru (mahasiswa keguruan), dan
siswa tentu berbeda. Kemasan itu harus memerhatikan karakteristik
masing-masing, baik yang berkaitan dengan aspek psikologis maupun sistem yang
mendukungnya. Untuk mengembangkan kompetensi sosial seorang pendidik, kita
perlu tahu target atau dimensi-dimensi kompetensi ini. Beberapa dimensi ini,
misalnya, dapat kita saring dari konsep life skills. Dari 35 life skills atau
kecerdasan hidup itu, ada 15 yang dapat dimasukkan ke dalam dimensi kompetensi
sosial, yaitu:
1. Kerja
tim 11.
Toleransi
2. Melihat
peluang 12.
Solusi konflik
3. Peran dalam
kegiatan
kelompok 13.
Meneria perbedaan
4. Tanggung jawab
sebagai
warga 14.
Kerjasama
5. Kepemimpinan 15.
Komunikasi
6. Relawan
sosial
7. Kedewasaan dalam
berelasi
8. Berbagi
9. Berimpati
10. Kepedulian kepada
sesame
Kelima
belas kecerdasan hidup ini dapat dijadikan topik silabus dalam pembelajaran dan
pengembangan kompetensi sosial bagi para pendidik dan calon pendidik.
Topik-topik ini dapat dikembangkan menjadi materi ajar yang dikaitkan dengan kasus-kasus
yang aktual dan relevan atau kontekstual dengan kehidupan masyarakat kita.
Cara
mengembangkan kecerdasan sosial di lingkungan sekolah antara lain: diskusi,
berani menghadapi masalah, bermain peran, kunjungan langsung ke masyarakat dan
lingkungan sosial yang beragam. Jika kegiatan dan metode pembelajaran tersebut
dilakukan secara efektif maka akan dapat mengembangkan kecerdasan sosial bagi
seluruh warga sekolah, sehingga mereka menjadi warga yang peduli terhadap
kondisi sosial masyarakat dan ikut memecahkan berbagai permasalahan sosial yang
dihadapi oleh masyarakat.
C. KOMPONEN KOMPETENSI PROFESIONAL
Salah
satu kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah kemampuan
profesional. Kemampuan profesional adalah kemampuan yang berkaitan dengan
tugas-tugas guru sebagai pembimbing, pendidik, dan pengajar.
Menurut
Suharsimi Arikunto, kompetensi profesional artinya guru memiliki pengetahuan
yang luas serta mendalam tentang subjec matter (mata pelajaran) yang diampu dan
akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan
konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta mampu menggunakannya
dalam proses belajar mengajar.
Dalam
Permendiknas no.16 tahun 2007 disebutkan standar kompetensi profesional yang
harus dimiliki oleh seorang guru. Standar kompetensi profesional yang dimaksud
adalah sebagai berikut.
1. Standar kompetensi profesional guru PAUD/TK/SD/MI
- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
- Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
- Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
- Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
2. Standar kompetensi guru Mata
Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
- Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
- Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
- Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
Menurut Cooper dalam Satori (2009)
terdapat 4 komponen kompetensi profesional guru, yaitu:
- Memiiki pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia
- Memiliki pengetahuan dan menguasai bidang studi yang diampu
- Memiliki sifat yang tepat terhadap diri sendiri, sekolah, teman sejawat, dan bidang studi yang diampu
- Memiliki keterampilan menyampaikan materi ajar
Satori sendiri mengemukakan beberapa
komponen
kompetensi profesional seperti berikut.
·
a.Penguasaan
bahan mata pelajaran
Penguasaan bahan mata pelajaran
adalah kemampuan mengetahui, memahami, mengaplikasikan, menganalisis,
menyintesiskan, dan mengevaluasi sejumlah pengetahuan keahlian yang diajarkan.
Ada dua hal berkaitan dengan penguasaan bahan mata pelajaran,yaitu:
a.Menguasai bahan bidang studi dan kurikulum sekolah
b.Menguasai bahan pendalaman dan pengaplikasiannya.
b.Menguasai bahan pendalaman dan pengaplikasiannya.
· b.Pengelolaan
program belajar mengajar
Kemampuan
ini meliputi kemampuan dalam merumuskan tujuan instruksional, kemampuan
mengenal, menguasai, dan menggunakan metode mengajar, kemampuan memilih dan
menyusun prosedur instruksional yang tepat, kemampuan melaksanakan program
belajar mengajar, kemampuan mengenal potensi siswa, serta kemampuan merencanakan
dan melaksanakan pengajaran remedial.
·
c.Pengelola
kelas
Pada
bagian ini guru dituntut memiliki kemampuan dalam merancang, menata dan
mengatur sumber-sumber belajar agar tercipta suasana pembelajaran yang efektif
dan efisien.
· d. Pengelolaan
dan penggunaan media serta sumber belajar
Kemampuan
pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar pada dasarnya merupakan
kemampuan menciptakan suasana belajar kondusif yang dapat merangsang belajar
siswa sehingga menjadi efektif dan efisien.
·
e. Penguasaan
landasan-landasan pendidikan
Kemampuan ini berkaitan dengan:
- Mempelajari konsep dan masalah pendidikan dengan sudut tinjauan sosiologis, filosofis, historis, dan psikologis
- Mengenal fungsi sekolah sebagai lembaga sosial
- Mengenal karakteristik siswa secara fisik dan mental
·
f. Mampu
menilai prestasi belajar mengajar
Kemampuan
ini adalah kemampuan dalam mengukur perubahan tingkah laku siswa dan kemampuan
mengukur kemahiran diri sendiri dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran.
·
g. Memahami
prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah
Di sini guru dituntut keterlibatannya dalam membantu kepala sekolah dalam berbagai kegiatan pendidikan di sekolah, memahami dasar berorganisasi, bimbingan penyuluhan, program ko dan ektrakurikuler, perpustakaan sekolah dan hal-hal terkait lainnya.
·
h.Menguasai
metode berpikir
Menguasai
metode berpikir maksudnya berpikir dengan pendekatan berpikir keilmuan
(berpikir ilmiah).
·
i.Meningkatkan
kemampuan dan menjalankan misi profesional
Guru harus mengembangkan potensi
dirinya secara berkesinambungan agar wawasannya menjadi luas dan tidak
ketinggalan iptek.
·
j.Terampil
memberikan bantuan dan bimbingan kepada siswa
Untuk
ini guru perlu memahami berbagai teknik bimbingan belajar dan dapat memilihnya
dengan tepat dalam rangka membantu siswa.
· k.Memiliki
wawasan tentang penelitian pendidikan
Guru
sangat perlu mengikuti perkembangan yang terjadi dalam dunia pendidikan
terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas pokoknya di sekolah.
·
l. Mampu
memahami karakteristik peserta didik
Pemahaman
yang dimaksud meliputi pemahaman tentang kepribadian siswa, perbedaan
individual, kebutuhan, motivasi dan kesehatan mental, tugas perkembangan, dan
fase perkembangan.
·
m. Mampu
menyelenggarakan administrasi sekolah
Kemampuan
ini meliputi kemampuan mengenal dan melaksanakan pengadministrasian sekolah,
mengatasi kelangkaan sumber belajar, membimbing siswa merawat sumber-sumber
belajar lainnya.
·
n. Memiliki
wawasan tentang inovasi pendidikan
Guru
harus mampu berperan sebagai inovator atau agen perubahan dengan menguasai
wawasan yang cukup tentang berbagai inovasi dan teknologi pendidikan yang
berkembang.
·
o. Berani
mengambil keputusan
Kemampuan
mengambil keputusan pendidikan bertujuan agar guru tidak terombang-ambing dalam
ketidakpastian.
·
p. Memahami
kurikulum dan perkembangannya
Guru
harus memahami konsep dasar dan langkah-langkah pokok dalam pengembangan
kurikulum.
·
q. Mampu
bekerja berencana dan terprogram
Guru
dituntut agar bisa bekerja secara teratur dan berurutan dengan kreatifitas yang
tinggi.
·
r. Mampu
menggunakan waktu secara tepat
Selain tepat waktu masuk dan keluar
kelas, guru juga harus bisa membuat program kegiatan dengan durasi dan
frekwensi yang tepat.
Semua
komponen di atas dapat dikelompokkan menjadi:
- Pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia
- Pengetahuan dan menguasai mata pelajaran yang diampu
- Sikap tepat tentang diri, sekolah, teman sejawat, dan mata pelajaran yang diampu
- Keterampilan dalam teknik mengajar
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad Warson
Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia t.tp: Pustaka
Progressif,
1984.
E.
Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung: PT
Remaja Rosdakarya,
2009.
Louis
Ma’luf, Al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lam, Beyrut: Dar al-Masyriq,
2005.
Ngainun
Naim, Menjadi Guru Inspiratif; Memberdayakan dan Mengubah Jalan Hidup
Peserta
didik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Penyusun
Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai
Pustaka, 2002.
Sudarwan
Danim, Pedagogi, Andragogi, dan Heutagogi, Bandung: Alfabeta,
2010.
Sudarwan
Danim, Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru, Bandung: Alfabeta,
2010.
Sukardi, Guru
Powerful Guru Masa Depan, Bandung: Kolbu, 2009.
Syaiful
Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan,
Bandung:
Alfabeta,
2009.
Udin
Syaefudin Sa’ud, Pengembangan Profesi Guru, Bandung Alfabeta,
2009.
Zakiah
Daradjat, Kepribadian Guru, Jakarta: Bulan Bintang, 2005.
http://4gungseti4w4n.wordpress.com/2011/03/30/prinsip-sifat-fungsi-dan-tujuan-bimbingan-konseling
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2012/10/22/kompetensi-kepribadian-guru/
http://baktiwaluyo.wordpress.com/2012/02/22/profesi-kependidikan-konsep-dasar-administrasi-pendidikan/
http://bfdisco.blogspot.com/2011/05/hak-kewajiban-dan-tanggung-jawab-guru.html
http://eagusna.blogspot.com/2012/05/pengertian-organisasi-profesi-dan-kode.html
http://erwadi.polinpdg.ac.id
http://hafizhimala.blogspot.com/2012/07/makalah-konsep-dasar-administrasi.html
http://husahuda.blogspot.com/2013/01/makalah-kompetensi-personal-guru.html
http://husnul-fadhilah.blogspot.com/2011/11/organisasi-pelayanan-bimbingan-dan.html
http://ikaput.blogspot.com/2012/06/makalah-profesi-keruguruan.html
http://iierrrr.blogspot.com/2012/04/organisasi-profesi-keguruan.html
http://ilmuprofesikependidikan.blogspot.com/2011/05/peran-guru-dalam-administrasi-sekolah.html
http://ilmuwanmuda.wordpress.com/profesi-keguruan/
http://juliantaracrispy88.blogspot.com/2012/06/profesi-keguruan-program-bimbingan-di.html
http://martila.blogspot.com/2012/02/sistem-dan-struktur-organisasi-sekolah.html
http://masykurpijay.blogspot.com/2011/01/konsep-dasar-administrasi-pendidikan.html
http://night18light.wordpress.com/2012/06/14/makalah-peranan-guru-dalam-administrasi-pendidikan/
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/konsep-profesi-keguruan
http://pakgalih.wordpress.com/2009/04/07/refleksi-dalam-tugas-dan-berbagai-bentuknya/
http://qade.wordpress.com/2009/02/11/profesi-keguruan/
http://rudidarmadi.blogspot.com/2010/12/tugas-guru-dan-refleksi-profesional.html
http://sarwoedy09320036.wordpress.com/2011/05/01/organisasi-profesi-keguruan/
http://semangatripto.blogspot.com/2011/12/kompetensi-kepribadian-sosial-dan.html
http://tentangpendidik.blogspot.com/2013/01/4-kompetensi-yang-wajib-dikuasai-guru.html
http://tewewe.wordpress.com/tag/hak-guru-dalam-administrasi/2000
http://vie-biology.blogspot.com/2011/03/organisasi-profesi-keguruan.html
http://www.gurusukses.com/agen-pembelajaran
http://www.infodiknas.com/kompetensi-kepribadian-sosial-dan-profesional-guru.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar